Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Bank ICBC Indonesia 1.PT Golden Harvest Cocoa Indonesia
2.Anne Patricia Sutanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 162/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank ICBC Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.PT Bank ICBC Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Golden Harvest Cocoa Indonesia
2Anne Patricia Sutanto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Golden Harvest Cocoa Indonesia/TERMOHON PKPU I dan Anne Patricia Sutanto/TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan  PT Golden Harvest Cocoa Indonesia/TERMOHON PKPU I dan Anne Patricia Sutanto/TERMOHON PKPU II berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Golden Harvest Cocoa Indonesia/TERMOHON PKPU I dan Anne Patricia Sutanto/TERMOHON PKPU II;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdri. Fitri Safitri, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021, berkantor di Fitri Safitri Attorneys & Counselors at Law, The H Tower 15th Floor, Suite B-1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan;
    Sdri. Dwi Madonna Wahyuningsih, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-51 AH.04-05-2022 tanggal 28 Maret 2022, berkantor di Fitri Safitri Attorneys & Counselors at Law, The H Tower 15th Floor, Suite B-1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan 12940;
    Sdr. Muhamad Arifudin, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-221 AH.04.03-2020 tanggal 18 Juni 2020, berkantor di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership” (ASP Law Firm), The H Tower, 15th Floor, Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
    Sdr. Adnan Dika Prawira Wardhana, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-201.AH.04.05-2023 tanggal 8 Desember 2023, berkantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP) Lawfirm, The H Tower Lantai Unit 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.20, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan; dan
    Sdr. Mangatta Toding Allo, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-170 AH.04.05-2022 tanggal 15 Agustus 2022, berkantor di Badranaya Partnership, Menara Rajawali Lt. 8, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950.
    Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam pailit;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
  6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak