Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Golden Harvest Cocoa Indonesia/TERMOHON PKPU I dan Anne Patricia Sutanto/TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya;
- Menetapkan PT Golden Harvest Cocoa Indonesia/TERMOHON PKPU I dan Anne Patricia Sutanto/TERMOHON PKPU II berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Golden Harvest Cocoa Indonesia/TERMOHON PKPU I dan Anne Patricia Sutanto/TERMOHON PKPU II;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdri. Fitri Safitri, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021, berkantor di Fitri Safitri Attorneys & Counselors at Law, The H Tower 15th Floor, Suite B-1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan;
Sdri. Dwi Madonna Wahyuningsih, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-51 AH.04-05-2022 tanggal 28 Maret 2022, berkantor di Fitri Safitri Attorneys & Counselors at Law, The H Tower 15th Floor, Suite B-1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan 12940;
Sdr. Muhamad Arifudin, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-221 AH.04.03-2020 tanggal 18 Juni 2020, berkantor di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership” (ASP Law Firm), The H Tower, 15th Floor, Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Sdr. Adnan Dika Prawira Wardhana, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-201.AH.04.05-2023 tanggal 8 Desember 2023, berkantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP) Lawfirm, The H Tower Lantai Unit 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.20, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan; dan
Sdr. Mangatta Toding Allo, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-170 AH.04.05-2022 tanggal 15 Agustus 2022, berkantor di Badranaya Partnership, Menara Rajawali Lt. 8, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam pailit;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
|