Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst FRANKY TJAHYADIKARTA ........................................ Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANKY TJAHYADIKARTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADY SETIAWAN, S.HFRANKY TJAHYADIKARTA
Termohon
NoNama
1........................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi PEMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    a.Saudari Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-426 AH.04.03-2021, tanggal 28 Juni 2021, berkantor di SIP Law Firm, No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan;
    b.Saudara Tri Hartanto, S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-63 AH.04.03-2017, tanggal 16 Mei 2017, berkantor di Apartemen Kalibata City, Blok Raflesia, No. 6-AJ, Jakarta Selatan;  dan
    c.Saudara Adhitya Chandra Darmawan, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU AH.04.03-20, tanggal 28 Februari 2017, berkantor di SIP Law Firm, No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan;
    Selaku tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak