Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi PEMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
a.Saudari Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-426 AH.04.03-2021, tanggal 28 Juni 2021, berkantor di SIP Law Firm, No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan;
b.Saudara Tri Hartanto, S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-63 AH.04.03-2017, tanggal 16 Mei 2017, berkantor di Apartemen Kalibata City, Blok Raflesia, No. 6-AJ, Jakarta Selatan; dan
c.Saudara Adhitya Chandra Darmawan, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU AH.04.03-20, tanggal 28 Februari 2017, berkantor di SIP Law Firm, No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan;
Selaku tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU
|