Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Putra Patra Utama PT Patra Logistik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 335/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Putra Patra Utama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Patra Logistik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon PKPU PT Patra Logistik berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo:
  1. Maria Lince Sitohang, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-344 AH.04.03-2021, tertanggal 03 Mei 2021, beralamat di Law Firm Advokat & Kurator M.L Sitohang, S.H., M.H. & Rekan, Jl. Palmerah Barat Blok A No. 3 Jakarta 11480;
  2. Doly James Simangunsong, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-369 AH.04.03-2020, tertanggal 21 Desember 2020, beralamat di Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Lantai 12, SCBD Sudirman, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan; dan
  3. Asa Azumah Alba, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-261 AH.04.05-2022, tertanggal 08 September 2022, beralamat di Gedung Arva Lantai 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Kec. Menteng, Kel. Cikini, Jakarta Pusat, 10330;
  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 6;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak