Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.ALOSIUS HAMAN
2.MARIA GORETI MOER
3.NURHAYATI
4.KUSTITI
5.SAMSINAR
6.SUMARNO
7.BUDI SANTOSO
8.SUYANTO
9.EKO SUKADI
10.BURHANUDIN
11.AHMAD SUWANDI
PT. Bangka Adinatha Mulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 350/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALOSIUS HAMAN
2MARIA GORETI MOER
3NURHAYATI
4KUSTITI
5SAMSINAR
6SUMARNO
7BUDI SANTOSO
8SUYANTO
9EKO SUKADI
10BURHANUDIN
11AHMAD SUWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Khristoforus Tiwu, SHALOSIUS HAMAN
2Yohanes Khristoforus Tiwu, SHAHMAD SUWANDI
3Yohanes Khristoforus Tiwu, SHBURHANUDIN
4Yohanes Khristoforus Tiwu, SHEKO SUKADI
5Yohanes Khristoforus Tiwu, SHSUYANTO
6Yohanes Khristoforus Tiwu, SHBUDI SANTOSO
7Yohanes Khristoforus Tiwu, SHSUMARNO
8Yohanes Khristoforus Tiwu, SHSAMSINAR
9Yohanes Khristoforus Tiwu, SHKUSTITI
10Yohanes Khristoforus Tiwu, SHNURHAYATI
11Yohanes Khristoforus Tiwu, SHMARIA GORETI MOER
Tergugat
NoNama
1PT. Bangka Adinatha Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan tanpa SK (Surat Keputusan) adalah cacat demi Hukum.

3.       Menyatakan Tergugat PT. BANGKA ADINATHA MULIA telah melakukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang harus membayar seluruh kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

4.       Menghukum Tergugat PT. BANGKA ADINATHA MULIA senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

5.       Menyatakan Tergugat untuk membayar Perselisihan Upah Minimum Proses dalam Perkara ini senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)

6.       Menyatakan pihak PT. BANGKA ADINATHA MULIA untuk mengeluarkan Parklaring kepada Para Penggugat untuk mencairkan keuangan BPJS.

7.       Menyatakan sah Pengadilan Hubungan Industrial melakukan Penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap upah minimum dan upah kerja senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sekalipun ada upaya banding dan upaya kasus ini.

 

 

 

 

8.       Menyatakan Tergugat untuk membayar Perselisihan Upah Minimum kepada Para Penggugat dari Bulan November, Desember 2023, Januari sampai Desember 2024 dan sampai Putusan Perkara ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.

9.       Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atau (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

10.     Menyatakan sah Sita jaminan kantor PT. BANGKA ADINATHA MULIA dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kav.89, Boulevard Mitra Sunter Blok C2 Jakarta Utara, Jakarta untuk dapat dijual untuk membayar hak-hak Karyawan.

11.     Menyatakan sah PT. BANGKA ADINATHA MULIA tidak memiliki peraturan Perusahaan (PP)

12.     Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Hukum Banding dan Kasasi.

13.     Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.

14.     Menyatakan PT. BANGKA ADINATHA MULIA membayar Perselisihan Upah Minimum kepada Para Penggugat sejak dari Tahun 2016 sampai dengan Bulan Oktober 2023 sampai dibacanya Putusan Perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak