Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH RAHMAT ILHAM FADILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/308/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT ILHAM FADILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR: PDM - 99/M.1.10/05/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

RAHMAT ILHAM FADILLAH

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 14 Agustus 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kuwet Rt.001/003 Kel. Dukuh Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

II.   STATUS PENAHANAN TERDAKWA

-

Penyidik

:

Terdakwa ditahan Sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d 14 April 2024

-

Perpanjangan penahanan

:

Terdakwa Sejak tanggal 15 April 2024 s.d 24 Mei 2024.

-

Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan Sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

III.

 

 

 

 

 

 

DAKWAAN

PRIMAIR

 

----- Bahwa Ia terdakwa RAHMAT ILHAM FADILLAH pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di PT.ATABA Group Indonesia yang beralamat di Lantai 73, Gedung Autograph Jl. Kota Bumi, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja Sebagai Operator Pest Control (Pengendali Hama) di PT. Virtus Facility Service yang beralamat di PT.ATABA Group Indonesia yang beralamat di Lantai 73, Gedung Autograph Jl.Kota Bumi, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat Sejak tanggal 01 Februari 2024 s.d 30 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:CTL20240185403 tanggal 31 Januari 2024, dimana tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Pest Control (Pengendali Hama) di PT. Virtus Facility Service yaitu untuk mengendalikan hama dimana pengerjaannya dilakukan dilantai 73, 75, dan 76 Gedung Autograph (PT.Ataba Group Indonesia), dengan treatment sebagai berikut : ---

 

 

  1. Spot Sparying (penyemprotan untuk pengendalian hama kecoa) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handsprayer Merek B and G;
  2. Cold Fogging (pengembunan untuk pengendalian hama nyamuk) dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin ULV Merek Hyper ;
  3. Rodent Control (jebakan untuk pengendalian hama tikus).

 

------- Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIB terdakwa  mendatangi Gedung Autograph (PT. Ataba Group Indonesia) yang beralamat di Jl. Kota Bumi, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat dengan mempergunakan seragam kerja terdakwa  guna meminjam 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper untuk dipergunakan diluar pekerjaan terdakwa  sehari-hari di PT. Ataba Group Indonesia. Kemudian terdakwa  masuk Gedung Autograph dan menuju lantai 75 PT. Ataba Group Indonesia, selanjutnya terdakwa  menuju lantai 73 ke ruang patry breakout untuk mengambil 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper dengan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik berwarna hitam (plastik sampah besar) yang berada didalam lemari ruang pantry dan meninggalkannya dahulu diruang pantry. setelah itu, Agar terdakwa  tidak dicurigai oleh petugas cleaning service yang bertugas pada malam hari, maka terdakwa  berpura-pura bekerja dengan menebar racun tikus di area Work Station Office di lantai 75 dan lantai 73. ------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00:30 WIB setelah terdakwa  selesai menebar racun tikus di area Work Station Office di lantai 75 dan lantai 73. Kemudian terdakwa  kembali ke ruang patry breakout untuk mengambil plastik berwarna hitam (plastik sampah besar) yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper. Kemudian terdakwa  keluar dari PT. Ataba Group Indonesia dengan menggunakan lift menuju lantai dasar untuk menukar KTP dengan kartu akses yang sebelumnya terdakwa  pergunakan untuk akses pintu masuk lift. Selanjutnya terdakwa  dengan membawa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper pergi menuju teman terdakwa  yaitu Sdr. ANTO yaitu di Jl. Tanah Merdeka, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur untuk menitipkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper, karena takut dicuragi oleh istri jika pulang membawa barang-barang kantor. -----------------------------------------------------------

 

--------  Bahwa Setelah itu, Sekitar pukul 02:00 WIB terdakwa dan Sdr. ANTO bertemu di dalam Gang tempat kontrakan Sdr. ANTO yang berada di Jl. Tanah Merdeka, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur tersebut. Saat bertemu dengan Sdr. ANTO tersebut terdakwa  menyerahkan satu plastik sampah warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper kepada Sdr. ANTO dengan menitip pesan “terdakwa  titip dan akan terdakwa  ambil jam 06:00 WIB”. Dan jawaban Sdr. ANTO “tidak apa-apa, asal diambil”. Selanjutnya terdakwa  pergi meninggalkan Sdr. ANTO untuk pulang. Sekitar pukul 05:30 WIB terdakwa  kembali lagi menuju Gang tempat kontrakan Sdr. ANTO berada untuk mengambil 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper tersebut. Dan ketika terdakwa  mengetuk salah satu kontrakan yang sebelumnya terdakwa  ketahui sebagai tempat tinggal Sdr. ANTO, namun terdakwa  kaget karena yang keluar orang lain yang tidak terdakwa kenal, dan kemudian terdakwa  menanyakan keberadaan Sdr. ANTO, dan orang lain tersebut mengatakan “tidak tahu, karena disini sudah terisi oleh penghuni baru semua”. Mendengar hal tersebut terdakwa mencoba menghubungi kontak whatsapp Sdr. ANTO, namun pesan terdakwa  hanya ceklis 1 (tidak terkirim), selanjutnya terdakwa mencoba menelepon Sdr. ANTO dengan telepon biasa, namun kembali panggilan telepon terdakwa  tersebut dialihkan. Mengetahui hal tersebut terdakwa bergegas pulang, dan berusaha mencari keberadaan Sdr. ANTO, namun hingga saat ini terdakwa  belum mengetahui kembali keberadaan Sdr. ANTO. --------------------------------------------------------

 

----- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper milik PT.Ataba Group Indonesia tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

------ Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, PT.Ataba Group Indonesia mengalami kerugian total lebih kurang sebesar Rp. 5.250.000, (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ----------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Berdasarkan Ketentuan Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

 

 

----- Bahwa Ia terdakwa RAHMAT ILHAM FADILLAH pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di PT.ATABA Group Indonesia yang beralamat di Lantai 73, Gedung Autograph Jl. Kota Bumi, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahata, Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja Sebagai Operator Pest Control (Pengendali Hama) di PT. Virtus Facility Service yang beralamat di PT.ATABA Group Indonesia yang beralamat di Lantai 73, Gedung Autograph Jl.Kota Bumi, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat Sejak tanggal 01 Februari 2024 s.d 30 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:CTL20240185403 tanggal 31 Januari 2024, dimana tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Pest Control (Pengendali Hama) di PT. Virtus Facility Service yaitu untuk mengendalikan hama dimana pengerjaannya dilakukan dilantai 73, 75, dan 76 Gedung Autograph (PT.Ataba Group Indonesia), dengan treatment sebagai berikut : ---

 

  1. Spot Sparying (penyemprotan untuk pengendalian hama kecoa) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handsprayer Merek B and G;
  2. Cold Fogging (pengembunan untuk pengendalian hama nyamuk) dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin ULV Merek Hyper
  3. Rodent Control (jebakan untuk pengendalian hama tikus).

 

------- Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIB terdakwa  mendatangi Gedung Autograph (PT. Ataba Group Indonesia) yang beralamat di Jl. Kota Bumi, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat dengan mempergunakan seragam kerja terdakwa  guna meminjam 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper untuk dipergunakan diluar pekerjaan terdakwa  sehari-hari di PT. Ataba Group Indonesia. Kemudian terdakwa  masuk Gedung Autograph dan menuju lantai 75 PT. Ataba Group Indonesia, selanjutnya terdakwa  menuju lantai 73 ke ruang patry breakout untuk mengambil 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper dengan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik berwarna hitam (plastik sampah besar) yang berada didalam lemari ruang pantry dan meninggalkannya dahulu diruang pantry. setelah itu, Agar terdakwa  tidak dicurigai oleh petugas cleaning service yang bertugas pada malam hari, maka terdakwa  berpura-pura bekerja dengan menebar racun tikus di area Work Station Office di lantai 75 dan lantai 73. ------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00:30 WIB setelah terdakwa  selesai menebar racun tikus di area Work Station Office di lantai 75 dan lantai 73. Kemudian terdakwa  kembali ke ruang patry breakout untuk mengambil plastik berwarna hitam (plastik sampah besar) yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper. Kemudian terdakwa  keluar dari PT. Ataba Group Indonesia dengan menggunakan lift menuju lantai dasar untuk menukar KTP dengan kartu akses yang sebelumnya terdakwa  pergunakan untuk akses pintu masuk lift. Selanjutnya terdakwa  dengan membawa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper pergi menuju teman terdakwa  yaitu Sdr. ANTO yaitu di Jl. Tanah Merdeka, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur untuk menitipkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper, karena takut dicuragi oleh istri jika pulang membawa barang-barang kantor. -----------------------------------------------------------

 

--------  Bahwa Setelah itu, Sekitar pukul 02:00 WIB terdakwa dan Sdr. ANTO bertemu di dalam Gang tempat kontrakan Sdr. ANTO yang berada di Jl. Tanah Merdeka, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur tersebut. Saat bertemu dengan Sdr. ANTO tersebut terdakwa  menyerahkan satu plastik sampah warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper kepada Sdr. ANTO dengan menitip pesan “terdakwa  titip dan akan terdakwa  ambil jam 06:00 WIB”. Dan jawaban Sdr. ANTO “tidak apa-apa, asal diambil”. Selanjutnya terdakwa  pergi meninggalkan Sdr. ANTO untuk pulang. Sekitar pukul 05:30 WIB terdakwa  kembali lagi menuju Gang tempat kontrakan Sdr. ANTO berada untuk mengambil 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper tersebut. Dan ketika terdakwa  mengetuk salah satu kontrakan yang sebelumnya terdakwa  ketahui sebagai tempat tinggal Sdr. ANTO, namun terdakwa  kaget karena yang keluar orang lain yang tidak terdakwa kenal, dan kemudian terdakwa  menanyakan keberadaan Sdr. ANTO, dan orang lain tersebut mengatakan “tidak tahu, karena disini sudah terisi oleh penghuni baru semua”. Mendengar hal tersebut terdakwa mencoba menghubungi kontak whatsapp Sdr. ANTO, namun pesan terdakwa  hanya ceklis 1 (tidak terkirim), selanjutnya terdakwa mencoba menelepon Sdr. ANTO dengan telepon biasa, namun kembali panggilan telepon terdakwa  tersebut dialihkan. Mengetahui hal tersebut terdakwa bergegas pulang, dan berusaha mencari keberadaan Sdr. ANTO, namun hingga saat ini terdakwa  belum mengetahui kembali keberadaan Sdr. ANTO. --------------------------------------------------------

 

----- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handsprayer merk B&G dan 1 (satu) unit Mesin ULV Merk Hyper milik PT.Ataba Group Indonesia tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------

 

---------- bahwa Akibat perbuatan terdakwa, PT.Ataba Group Indonesia mengalami kerugian total lebih kurang sebesar Rp. 5.250.000, (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ---

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                        Jakarta, 15 Mei 2024

                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                      IKE ROSMAWATY, SH.

                            JAKSA MADYA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya