Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu yang bernama Muhammad, Laki-Laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2000 untuk mewakili diri sendiri dan orang tua guna mengurus penjualan rumah atas nama Maya Maimunah sebagai saudara kandung dari Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu terhadap Muhammad untuk mengurus Menjual rumah atas Obyek berupa Rumah di Jalan Kalipasir Gang BB No. 159, Sertipikat atas nama Maya Maimunah
- Menetapkan biaya menurut hukum
|