Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu JOGIN SETIADIN, S.Pt dan NURHAYATI, SP, yang beralamat di Perum Karisma Residence Jalan Bougenvile C20 RT 001 RW 021 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
- Menyatakan Para Termohon PKPU JOGIN SETIADIN, S.Pt dan NURHAYATI, SP yang beralamat di Perum Karisma Residence Jalan Bougenvile C20 RT 001 RW 021 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) aquo;
- Menunjuk dan Mengangkat :
Saudara Julpin Rajagukguk, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-92.AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022 yang beralamat di MS Law Office, Wisma Bhakti Mulya Building, Unit 302, Lantai 3, Jalan Kramat Raya Nomor 160, Jakarta Pusat, 10430;
Saudara Wiend Sakti Myharto, SH., LL., M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-19.AH.04.05-2023 tanggal 03 Maret 2023 yang beralamat di Jl. Iklas RT/RW. 04/011, Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Depok, Jawa Barat
Selaku Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU yaitu JOGIN SETIADIN, S.Pt dan NURHAYATI, SP selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Para Termohon PKPU JOGIN SETIADIN, S.Pt dan NURHAYATI, SP dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.
|