Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSA HALMAHERA MINERALS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Pluit Utara Nomor 53, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450, untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU / PT. NUSA HALMAHERA MINERALS dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
NOVLIUSHA HARAHAP, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Jl. Indragiri I No.2, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-428 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021;
WENDRA PUJI, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-398 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021;
MUHAMMAD RUSDY ANSHARI, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantr di Jl. Menara No. 29, RT 11 RW 01, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur,beralamat kantor di Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jl RS. Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-402 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|