Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst 1.DIKY WAHYU A., SH.
2.INDRA SINAGA, SH.
SEPTIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 629/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan No.582/M.1.10/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY WAHYU A., SH.
2INDRA SINAGA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SEPTIAN, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 berada di Depan Pasar Gambir Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Saudara YANSEN (belum tertangkap) berencana melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa meminjam sepedah motor milik saudara Terdakwa untuk sarana mencari sasaran korban, selanjutnya Terdakwa bersama Saudara YANSEN (belum tertangkap) menaiki sepeda motor tersebut yang mana Terdakwa dibonceng oleh Saudara YANSEN (belum tertangkap), selanjutnya Terdakwa bersama Saudara YANSEN (belum tertangkap) pergi menuju Kemayoran, Jakarta Pusat dan pada saat Terdakwa bersama Saudara YANSEN (belum tertangkap) melintas di depan Pasar Gambir Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat, Saudara YANSEN (belum tertangkap) melihat ada Saksi ADI WAHYUDI sedang memegang handphone, selanjutnya Saudara YANSEN (belum tertangkap) memberikan isyarat kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung Type A6 Warna Hitam milik Saksi ADI WAHYUDI, selanjutnya sepedah motor yang dinaiki oleh Terdakwa dan Saudara YANSEN (belum tertangkap) perlahan mendekati Saksi ADI WAHYUDI, kemudian pada saat sudah dekat dengan Saksi ADI WAHYUDI yang saat itu sedang duduk disepedah motor Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung Type A6 Warna Hitam milik Saksi ADI WAHYUDI, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung Type A6 Warna Hitam milik Saksi ADI WAHYUDI, kemudian Terdakwa beserta Saudara YANSEN (DPO) berusaha melarikan diri namun pada saat Terdakwa beserta Saudara YANSEN (belum tertangkap) melarikan diri Saksi ADI WAHYUDI mencoba mengejar Terdakwa menggunakan sepedah motor, namun pada saat sepedah motor dibawa oleh Saudara YANSEN (belum tertangkap) kearah Jiung akan tetapi jalanan agak tersendat macet sehingga sepeda motor ingin dibelokan kearah kanan oleh Saudara YANSEN (belum tertangkap) namun sepedah motor yang dinaiki oleh Terdakwa dan Saudara YANSEN (belum tertangkap) ditabrak dari belakang oleh Saksi ADI WAHYUDI sehingga Terdakwa dan Saudara YANSEN (belum tertangkap) dan Saksi ADI WAHYUDI terjatuh dari motor dan pada saat yang bersamaan Saksi ADI WAHYUDI teriak jambret dan menangkap Terdakwa sehingga warga menghampiri dan membantu mengamankan Terdakwa namun Saudara YANSEN (belum tertangkap) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, guna penyidikan lebih lanjut.
  • Atas perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya