Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
735/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH 1.REFI RIFAI als. REFI bin (alm) NURDIN
2.ANDI TRIAYA SANTOSO als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN als HASAN
3.M. KAMILUL ARIF Alias JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI
4.SUMARLAN alias MARLAN alias PICONG Bin SUBANDI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 735/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/729/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFI RIFAI als. REFI bin (alm) NURDIN[Penahanan]
2ANDI TRIAYA SANTOSO als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN als HASAN[Penahanan]
3M. KAMILUL ARIF Alias JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI[Penahanan]
4SUMARLAN alias MARLAN alias PICONG Bin SUBANDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat Telp.(021) 6545046 Fax. (021) 6544938 www.kejari-jakpus.go.id

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                    

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM- 341/JKT.PST/Eoh.2/10/2024

 

A.   IDENTITAS MASING-MASING TERDAKWA :

 

1.

Nama

:

REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN

 

NIK

:

13171072106890002

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tgl Lahir

:

35 Tahun / 21 Juni 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kota Bambu Utara Rt.006 Rw.004 Kel. Kota Bambu Utara Kec. Palmerah Jakarta Barat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD

 

2.

Nama

:

ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN

 

NIK

:

3171070404890004

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tgl Lahir

:

35 Tahun / 04 April 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Jatibaru III Rt.003 Rw.004 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD

    

3.

Nama

:

M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI

 

NIK

:

3171071909971001                                                                                                            

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tgl Lahir

:

26 Tahun / 19 September 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Jati Baru III No. 21 Rt.005 Rw. 004 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SLTA

 

4.

Nama

:

SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm)

 

NIK

:

31710719099971001

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 08 Agustus 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Jati Baru X Rt.009 Rw.004 Kel. Kampung Bali Kec. Tanag AYbang Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Kelas 1)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN, Terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN dan terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI :

  1. Penangkapan                                      :  16 – 08 - 2024 s/`d 17 – 08 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                            :  Rutan, sejak tanggal 17 – 08 - 2024 s/d 05 – 09 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU    :  Rutan,  sejak tanggal 06 – 05 - 2024 s/d 15 – 10 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  Rutan,  sejak tanggal 14 – 10 - 2024 s/d 02 – 11 – 2024

 

Terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) :

  1. Penangkapan                                               :  29 – 08 - 2024 s/`d 30 – 08 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                            :  Rutan,  sejak tanggal 30 – 08 - 2024 s/d 18 – 09 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU    :  Rutan,  sejak tanggal 19 – 09 - 2024 s/d 28 – 10 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  Rutan, sejak tanggal 14 – 10 – 2024 s/d 02 – 11 – 2024

 

C.    D A K W A A N

-------- Bahwa terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN, terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN, terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI dan terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) bersama dengan HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH (Masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Stasiun Tanah Abang Jalan Jati Baru Raya Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN, terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN, terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI dan terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) bersama dengan HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH (Masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang duduk-duduk di beton pembatas jalan sekitaran Stasiun Kereta Api Tanah Abang Jakarta Pusat, lalu terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN  melihat seorang laki-laki turun dari sepeda motor yang dikendarai temannya di bawah jembatan pejalan kaki menuju stasiun, melihat itu terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN langsung menghadang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AGUNG MAULANA dan bertanya “Lu abis beli madol ya” saksi AGUNG MAULANA lalu menjawab tidak ada membeli madol. terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN lalu merangkul bagian leher saksi AGUNG MAULANA dan membawanya ke beton pembatas jalan tempat ke-7 (tujuh) temannya duduk-duduk, kemudian terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN, terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI dan terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) bersama dengan HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH (Masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengelilingi saksi AGUNG MAULANA, terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN menyuruh saksi AGUNG MAULANA untuk jongkok sambil memeriksa badan saksi AGUNG MAULANA yang langsung mengelak, sehingga membuat terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN mengepalkan tangan sebelah kirinya dan memukul ke arah bagian pipi saksi AGUNG MAULANA sebanyak 1 (satu) kali, lalu mengambil tas slempang saksi AGUNG MAULANA dan saat terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN memeriksa isi tas slempang yang berisi 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y18 berwarna Coklat doff dengan nomor Ime1: 868124073844499, imei 2: 868124073844481 dengan nomor. 0857-15774352 dan 081617562212, 1 (satu) buah STNK motor Honda beat warna Silver dengan nomor plat nomor F 4652 FHF, 1 (satu) buah KTP saksi pribadi, Kartu Kereta (KAI Acces) dan Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh pulu ribu rupiah), tiba-tiba HARIS Als BOB menginjak bagian kaki saksi AGUNG MAULANA dan langsung diikuti oleh ke-6 orang temannya yaitu terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN dengan tangan kosong memukul bagian dada saksi AGUNG MAULANA sebanyak 1 (satu) dan mendorongnya, terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI dengan tangan kosong memukul bagian wajah dan kening saksi AGUNG MAULANA, terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) dengan tangan kosong memukul bagian perut sebelah kanan saksi AGUNG MAULANA, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH masing-masing memukul saksi AGUNG MAULANA yang terus berusaha meminta tolong, hingga para terdakwa bersama HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH bergantian memukul dan menginjak saksi AGUNG MAULANA dan baru berhenti saat melihat terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y18 berwarna Coklat doff dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh pulu ribu rupiah) milik saksi AGUNG MAULANA dan berteriak kepada saksi AGUNG MAULANA “Lu pulang sekarang kalo enggak gua matiin lu disini ga ada yang nolongin bego”, saksi AGUNG MAULANA yang kesakitan pada seluruh tubuh lalu berusaha melarikan diri dari para terdakwa bersama HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH yang mengelilinginya dan berlari ke arah stasiun Tanah Abang atau Tanah Abang blok G kurang lebih sejauh 300 meter hingga bertemu dengan saksi ALEK SANDER dan berkata “saya ditodong, digebukin rame-rame, yang ditodong handphone” lalu saksi ALEK SANDER menjawab “tunggu sebentar” dan langsung menghubungi pihak Kepolisian hingga akhirnya saksi AGUNG MAULANA melaporkan perbuatan para terdakwa bersama HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.

 

  • Bahwa saksi ADE RAKA FRASETYA dan saksi TAUFIK EFENDI serta tim Opsnal Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan polisi saksi AGUNG MAULANA lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek cctv dan informasi dari pengemudi ojek bahwa ke-8 (delapan) orang yang mengambil barang orang lain dengan kekerasan terhadap saksi AGUNG MAULANA adalah warga sekitar stasiun tanah abang, setelah melakukan identifikasi menggunakan teknologi kepolisian maka diketahui identitas para pelaku dan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI di depan Stasiun Tanah Abang, terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN di Gang Ori Jatibaru, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN di Jembatan Jati Baru, dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) di depan Stasiun Tanah Abang, sedangkan HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH  berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa mengakui mengambil  1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y18 berwarna Coklat doff dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh pulu ribu rupiah) milik saksi AGUNG MAULANA dengan kekerasan, selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;

 

  • Bahwa terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN menjual 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y18 berwarna Coklat doff kepada CINTIA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu para terdakwa, HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan minum;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 REFI RIFAI Als REFI Bin (Alm) NURDIN, terdakwa 2 ANDI TRIAYA SANTOSO Als BAU Bin (Alm) THE KIM YAN Als HASAN, terdakwa 3 M. KAMILUL ARIF Als JIDON Bin (Alm) AHMAD FAHRI dan terdakwa 4 SUMARLAN Als MARLAN Als PICONG Bin SUBANDI (Alm) bersama dengan HARIS Als BOB, YANUAR Als UAN, REZA Als BOBI dan ARIANSYAH (Masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil tas slempang yang berisi 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y18 berwarna Coklat doff dengan nomor Ime1: 868124073844499, imei 2: 868124073844481 dengan nomor. 0857-15774352 dan 081617562212, 1 (satu) buah STNK motor Honda beat warna Silver dengan nomor plat nomor F 4652 FHF, 1 (satu) buah KTP saksi pribadi, Kartu Kereta (KAI Acces) dan Uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh pulu ribu rupiah) milik saksi AGUNG MAULANA dengan kekerasan dilakukan tanpa seizin dari saksi AGUNG MAULANA yang mengakibatkan saksi AGUNG MAULANA mengalami luka-luka lecet pada hidung dan memar pada dahi dan kehilangan tas slempang yang berisi 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y18 berwarna Coklat doff dengan nomor Ime1: 868124073844499, imei 2: 868124073844481 dengan nomor. 0857-15774352 dan 081617562212, 1 (satu) buah STNK motor Honda beat warna Silver dengan nomor plat nomor F 4652 FHF, 1 (satu) buah KTP saksi pribadi, Kartu Kereta (KAI Acces) dan Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh pulu ribu rupiah) atau kerugian sekitar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa sesuai dengan Surat Hasil Visum Et Repertum No. R/505/VER-PPT-KFD/VIII/2024/SVM, tanggal 16 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sakarias C. Panjaitan, dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes POLRI, pada hasil pemeriksaan  AGUNG MAULANA :

            Hasil Pemeriksaan :                  

B.    Pada pemeriksaan fisik ditemukan tanda-tanda perlukaan :

1.  Pada dahi kanan tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan terdapat beberapa memar bentuk tidak beraturan berwarna keunguan dengan ukuran nol koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter dengan area seluas lima kali enam sentimeter.

2. Pada hidung nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dari sudut matakiri sisi dalam terdapat luka lecet bentuk tidak beraturan dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter.

3. Pada cuping hidung sisi kanan nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah sudut mata kiri sisi dalam, terdapat luka lecet bentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

            Kesimpulan :

              Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet pada hidung dan memar pada dahi. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

 

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                              Jakarta, 14 Oktober 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                             CHRISTINA NATALIA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya