Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Tanggal 25 Desember 1971 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SA ANAH di rumah dikarenakan sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet PSBB Unit Islam Blok AI Blad 039 Petak 0374 Kelurahan Petojo Selatan Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat ;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SA ANAH ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|