Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT CITRALOKA BUMI BEGAWAN, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara:
M. YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-170 AH.04.03-2020 tertanggal 19 Februari 2022 yang beralamat kantor di IMRAN NATING & PARTNER, Mustika Building, 4th Floor, Suite 415, Jl. Mampang Raya Kav. 71-73, Jakarta Selatan 12790;
A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-412 AH.04.03-2021, tanggal 28 Juni 2021, berkantor di MINORITY LAW FIRM, Bellagio Boutique Mall, Unit Office UG-05, Kawasan Antara Bangsa Mega Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan;
INDRA, S.E., S.H., M.H., CLA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 87.AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022, berkantor di RaSuL & co, Kebayoran Icon Office Lt. 5, Jl. Ciledug Raya No. 35, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230;
RUDY OTOLUWA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 38.AH.04.05-2024 tanggal 03 Mei 2024, berkantor di RaSuL & co, Raco Office, Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8 Jalan Kemang Utara 9 No. 35 Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat- lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
|