Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ZUPPRIYAH PERUSAHAAN NUSANTARA INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUPPRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN NUSANTARA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat yaitu kekurangan upah

a.     UMP tahun 2016 Provinsi DKI Jakarta sebesar =Rp.l4.400.000

b.    UMP tahun 2017 Provinsi DKI Jakarta sebesar =Rp.l5.069.000

c.     UMP tahun 2017 Provinsi DKI Jakarta sebesar =Rp.l6.176.420

3.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat
telah berakhir dengan alasan efisensi atau pengurangan pekerja berdasarkan
kepada pasal 164 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan dan
menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
dengan perincian sebagai berikut:

a.     Pesangon                                            Rp. 69.760.000,-

b.    Penghargaan masa kerja    Rp. 26.160.000,-

Penggantian Hak 15%        Rp. 14.388.000.-Jumlah keseluruhan Rp. 109.076.247,

  1. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat sejak bulan September 2018 hingga gugatan ini didaftarkan pada bulan Februari 2019 adalah 5 (lima) bulan upah x Rp. 3.648.035,82 = Rp. 18.240.175 (delapan belas juta duaratus empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;      
  3. ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak