Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. | Romi Hafnur | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6435/M.1.14/Ft.1/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------- Bahwa Terdakwa ROMI HAFNUR selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk dan SUTEDY ALWAN ANIS selaku pialang/ perantara saham bersama-sama dengan ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam selanjutnya disebut DPBA sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2018, MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan DPBA sejak Tahun 2014 s/d Tahun 2018, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA selaku Komisaris PT. Oakwood Capital Management yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT selanjutnya disebut PT MCM, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Komisaris PT. STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu-waktu tertentu antara bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Dana Pensiun Bukit Asam Jalan Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yaitu:
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan :
Memperkaya diri sendiri yaitu TERDAKWA ROMI HAFNUR atau orang lain yaitu MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, SUTEDY ALWAN ANIS, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586,- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024 tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk. (Persero) Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia No. KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam. Kemudian terdapat perubahan oleh Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 Tentang Penyempurnaan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006. - Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi “Maksud pembentukan dana pensiun adalah untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti” - Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi, “kekayaan dana pensiun berasal dari:
- Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 510/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang berbunyi : - Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. - Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun. - Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris. Berdasarkan ketentuan di atas, Pendiri dalam hal ini PT Bukit Asam, Tbk membayar setiap tahun iuran normal dan iuran tambahan sebesar Rp. 25.133.879.056,- (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dari total iuran normal dan tambahan setahun yaitu sebesar Rp.26.971.087.856,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan peserta hanya membayar sebesar Rp.1.837.208.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan rupiah). - Bahwa sejak tanggal 25 Februari 2013, ZULHERI diangkat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 034/KEP/Int-0100/PG.04.05/2013 tanggal 25 Februari 2013 dan diperpanjang jabatannya sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 136/KEP/Int-0100/PG.04/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pengangkatan Pengurus Dana Pensiun Bukit Asam. - Bahwa pada periode masa jabatan ZULHERI sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), susunan Organisasi/Pengurus Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sebagai berikut : Susunan Pengurus periode Februari 2013 sampai dengan tahun 2014 yaitu : Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : ROY UBAYA. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO. Susunan Pengurus periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yaitu : Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO. Susunan Pengurus perode tahun 2015 sampai dengan Februari 2018 yaitu : Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT. Direktur Keuangan : MUHAMMAD NUH. Berdasarkan laporan investasi hasil audit dari kantor akuntan independen Price Water House Coopers (PWC) dapat diketahui bahwa dari pembukuan DPBA untuk tahun buku 2013 khususnya investasi saham mempunyai Selisih Penilaian Investasi (SPI) Negative sebesar Rp.33.336.400.453,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) atau sebanyak 86 (delapan puluh enam) emiten dari jumlah saham sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) emiten kemudian ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA mencari cara untuk melakukan restrukturisasi investasi dengan menawarkan kepada beberapa Manajer Investasi maupun pengelola dana investasi lainnya. Perbuatan TERDAKWA ROMI HAFNUR bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, SUTEDY ALWAN ANIS, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI, telah memperkaya terdakwa dan orang lain, sebagai berikut :
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ROMI HAFNUR bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah merugikan Keuangan Negara Cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa ROMI HAFNUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa TERDAKWA ROMI HAFNUR selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk berdasarkan Surat Penunjukan Konsultan Keuangan tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemilik PT Ratu Prabu Energi Tbk yaitu Burhanudin Bur Maras bersama-sama dengan ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2018 sesuai Keputusan Direksi PT BUKIT ASAM (Persero) Tbk Nomor : 0344 / KEP / Int-0100 / PG.04.05 / 2013 Tanggal 25 Februari 2013 dan Keputusan Direksi PT BUKIT ASAM (Persero) Tbk Nomor: 136 / KEP / Int-0100 / PG.04 / 2016 Tanggal 26 Februari 2016, MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam sejak Tahun 2014 s/d Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Nomor. 400 / KEP / Int-0100 / PG.04.05 / 2014 tanggal 19 Desember 2014, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA selaku komisaris PT. Oakwood Capital Management dimana PT. Oakwood Capital Management merupakan pemegang saham mayoritas PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI selaku pendiri sekaligus komisaris PT. STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES dan selaku pendiri dan pemegang saham PT. ASTRO MEDIA INDONESIA, SUTEDY ALWAN ANIS selaku pialang/ perantara saham dan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada Tahun 2013 s.d Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013 s.d Tahun 2018, bertempat di Kantor Dana Pensiun Bukit Asam Jl. Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183 / KMA / XII / 2010 tanggal 28 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu TERDAKWA ROMI HAFNUR atau orang lain yaitu ZULHERI, MUHAMMAD SYAFAAT, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa Romi Hafnur, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Zulheri selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam dalam penempatan investasi Dana Pensiun Bukit Asam pada Reksa Dana Millenium Equity Growth Fund melalui ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, pembelian saham LCGP melalui DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI dan SUTEDY ALWAN ANIS, pembelian saham ARTI melalui TERDAKWA ROMI HAFNUR yang dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu pada tahun 2013 s.d tahun 2018 :
merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586,- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024 tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :. - Bahwa Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero). berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk. (Persero) Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia No. KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam. Kemudian terdapat perubahan oleh Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 Tentang Penyempurnaan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006. - Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi “Maksud pembentukan dana pensiun adalah untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti” - Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi, “kekayaan dana pensiun berasal dari:
- Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 510/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang berbunyi : - Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. - Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun. - Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris. Berdasarkan ketentuan di atas, Pendiri dalam hal ini PT Bukit Asam, Tbk membayar setiap tahun iuran normal dan iuran tambahan sebesar Rp. 25.133.879.056,- (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dari total iuran normal dan tambahan setahun yaitu sebesar Rp.26.971.087.856,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan peserta hanya membayar sebesar Rp.1.837.208.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan rupiah). Perbuatan ROMI HAFNUR bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, SUTEDY ALWAN ANIS, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, S.E. alias DENNY BOESTAMI, telah menguntungkan terdakwa dan orang lain, sebagai berikut :
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ROMI HAFNUR bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah merugikan Keuangan Negara Cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa ROMI HAFNUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |