Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. tri banyan tirta, tbk. untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. Tri banyan tirta, tbk. suatu suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang beralamat di Jl. Kp. Pasir Dalam, RT.002/RW002, Kel. Babakan Pari, Kec. Cidahu, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT. TRI banyan tirta, tbk.
- Menunjuk dan Mengangkat:
- Dr. Kevin Kogin, S.H.,M.H.,C.L.A., C.P.L., C.P.C.L.E Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-74.AH.04.03-2021 tanggal 2 Maret 202, beralamat di Kogin Diputro Harymbawa & Partners Atelier of Law Advocats Alacour, Jl. Pregolan Bunder No. 42, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur;
- Yusuf Fachrurrozi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-186.AH.04.05-2023 tanggal 06 Desember 2023, beralamat di They Partnership, Gedung Menara Caraka (d/h Cohive 101 Building) Lantai 8 Unit 43 Jl. Dr Ide Anak Agung Gede Agung No.1 Rt.5 Rw.2 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi, Jakarta Utara 12950, DKI Jakarta;
- Djengiskan Julianto B, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-174.AH.04.05-2023 tanggal 01 Desember 2023, bealamat di Djengiskan Julianto & Partners, Jl. Edam II No.15D Rt.002 Rw.016 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta;
- Ayu Puspita Sari, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-87.AH.04.05-2023 tanggal 30 Oktober 2023, beralamat di Arja Parama Sena & Partners, Jl. Bungur Besar Raya Latai 3 No. 40 A, RT Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
Untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU (in casu TERMOHON PKPU) yang dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke - 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU PKPU / PT. tri banyan tirta, tbk. Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. tri banyan tirta, tbk.
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |