INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
542/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ROSALINA BR. SIRAIT | 1.PT JAKARTA MEGAH PERKASA 2.PT JAKARTA REALTY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 542/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2) Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan inkar janji (Wanprestasi)
3) Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT harga pembayaran kios yang telah lunas setelah dikurs harga dolar dan risiko dibagi dua sehingga berjumlah Rp. 1.073.473.500 (satu miliar tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga lima ratus rupiah ).
Bunga sebesar 2% perbulan dikali harga kios yang disetorkan sebesar Rp 174.073.500 selama 244 bulan, sehingga berjumlah Rp 849.478.680 (delapan ratus empat puluh sembilan empat ratus tujuh puluh delapan enam ratus delapan puluh rupiah)
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1. 073.473.500 + Rp 849.478.680 = Rp 1.922.952.180 ( satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua seratus delapan puluh rupiah).
dst.. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |