Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH RIKI ILHAM als. BOLONG bin SAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 654/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-662/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ILHAM als. BOLONG bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO:  PDM-  315  /M.1.10/09/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA:       

      Nama Lengkap            :     RIKI ILHAM als. BOLONG bin SAHRUDIN

      Tempat Lahir               :     Bogor

      Umur/Tgl. Lahir           :     33 Tahun / 03 September 1990

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Kp. Panjang Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Wiraswasta

      Pendidikan                   :     SD

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d  24  Agustus 2024;

-  Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 23   September 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 September 2024 s/d 12 Oktober 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RIKI ILHAM als. BOLONG bin SAHRUDIN, pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jl. Talang Kp. Kelapa Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Bogor, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1).     1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6269 gram (Empat koma enam dua enam sembilan)

2).     1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6073 gram (Empat koma nol tujuh tiga).

tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RIKI ILHAM als. BOLONG bin SAHRUDIN, pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jl. Talang Kp. Kelapa Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Bogor, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 wib Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket portable karaoke speaker merek Robot warna hijau berisikan narkotika jenis sabu di halaman Rumah Kosong di daerah Gg. Menara, Jl. Kampung Kelapa RT. 04 / RW. 19 No. 22A, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan paket 1 (satu) paket portable karaoke speaker merek Robot warna hijau berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dengan maksud untuk pulang dan duduk di pinggir trotoar di Jl. Talang Kp. Kelapa Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat, selanjutya saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H dan saksi ACHMAD FAUZI (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket portable karaoke speaker merek Robot warna hijau yang Terdakwa pegang yang berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa buka isi di dalamnya berupa 1 (satu) paket portable karaoke speaker merek Robot warna hijau di dapati 2 (dua) paket plastik klip berisikan kristal putih barang yang di duga narkotika jenis sabu dengan yang mana masing masing paket berisikan sekitar 100 (Seratus) gram narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan sekitar 200 (Dua Ratus) gram sabu yang mana rencana setelah Terdakwa akan Terdakwa ecerkan atau jualkan sendiri dengan system laku bayar kepada sdr. ROBERT ALS. EKO (DPO). Bahwa selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna Gold, 1 (Satu) buah Kartu Debit blue BCA an. RIKI ILHAM dengan No Rekening: 7651711545. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa harga narkotika jenis Sabu yang diterima dan Terdakwa beli dengan sistem laku bayar dari Sdr. ROBERT ALS. EKO (DPO) 2 (dua) paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Harga per paket sekitar 100 (seratus) gram nya adalah Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) total 2 (dua) paket yang Terdakwa beli jadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Tanggal 24 Juni 2024 dimana barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat brutto + 95,7 gram (Sembilan puluh lima koma tujuh) disisihkan + 5 gram (lima) untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga sisanya + 90,7 gram (sembilan puluh koma tujuh) dimusnahkan DAN  1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat brutto + 95,7 gram (Sembilan puluh lima koma tujuh) disisihkan + 5 gram (lima) untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga sisanya + 90,7 gram (sembilan puluh koma tujuh) dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3216/NNF/2024 Tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).     1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6269 gram (Empat koma enam dua enam sembilan)

2).     1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6073 gram (Empat koma nol tujuh tiga).

tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Jakarta, 23  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya