Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1085/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst 1.HADZIQOTUL A, SH
2.Anneke Setiyawati, SH
M ARIF PRAYOGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1085/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/M.1.10/Euh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL A, SH
2Anneke Setiyawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ARIF PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR :

tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya