Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH DEDI LAZUARDI bin AGUS EKO HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 464/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-476/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI LAZUARDI bin AGUS EKO HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan

Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -  214 / M.1.10 / 06 / 2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                              :     DEDI LAZUARDI Bin AGUS EKO HADI

Nomor KTP                                    :     3216011604920002

Tempat lahir                                  :     Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                  :     32 Tahun 02 Bulan / 26 April 1992

Jenis kelamin                                :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                                 :     INDONESIA

Alamat Tempat Tinggal              :     Kamar Kost Nomor 5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat / Kemayoran Barat IX RT.011 RW.006 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat

Alamat Sesuai KTP                      :     Kampung Panggarutan RT.003 RW.006 Kelurahan Setiaasih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat

A g a m a                                       :     ISLAM

Pekerjaan                                      :     Tidak bekerja

Pendidikan                                    :     SD

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.      Penangkapan         :     Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 08 Maret 2024

2.      Penahanan             :    

-     Penyidik                                                      :     sejak tanggal 13-03-2024 s.d tanggal 01-04-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum              :     sejak tanggal 02-04-2024 s.d tanggal 11-05-2024

-     Perpanjangan PN 1                                  :     sejak tanggal 12-05-2024 s.d tanggal 10-06-2024

-     Perpanjangan PN 2                                  :     sejak tanggal 11-06-2024 s.d tanggal 10-07-2024

-     Penuntut Umum                                        :     sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d tanggal 29-07-2024

III.  DAKWAAN :

KESATU :

----------- Bahwa ia Terdakwa DEDI LAZUARDI, sejak pertengahan bulan Pebruari 2024 sampai hari Jumát tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Pebruari 2024 sampai bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kamar Kos Nomor 5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 Jalan Letjen Suprapto Nomor 11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada tahun 2019 Terdakwa DEDI LAZUARDI Bin AGUS EKO HADI ditangkap oleh anggota Polisi dari POLSEK Tambora Jakarta Barat karena mengedarkan Narkotika jenis Shabu berat netto 1,2116 gram dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Terdakwa di Vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun selanjutnya Terdakwa menjalani hukuman di LAPAS Cipinang, kemudian pada bulan Juni 2023 Terdakwa dinyatakan bebas bersyarat.
    • Bahwa setelah Terdakwa bebas dan keluar dari LAPAS Cipinang, selanjutnya sejak bulan Januari 2024 Terdakwa ikut menempati Kamar Kos yang disewa GABAN (teman Terdakwa) yaitu Kamar Kos Nomor 5 di Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dikarenakan GABAN (DPO) sebagai pengedar Shabu, sehingga sejak pertengahan bulan Pebruari 2024 Terdakwa beberapa kali membeli Shabu kepada GABAN (DPO) pergram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Shabu tersebut di Kamar Kos Nomor 5 oleh Terdakwa dijual kepada teman-teman Terdakwa diantaranya AGAM (DPO) dan DODON (DPO) paketan kecil seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah seluruh Shabu habis dijual Terdakwa baru menyetorkan uang penjualan Shabu kepada GABAN (DPO) didalam Kamar Kost Nomor 5 dengan keuntungan yang didapat Terdakwa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari satu gram Shabu.
    • Dari setiap paketan Shabu yang dibeli dari GABAN (DPO) tersebut oleh Terdakwa selalu diambil sedikit (di betrik / di potek) dengan maksud untuk dijual kembali atau persediaan untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri, sehingga di Kamar Kost Nomor 5 tersebut Terdakwa menyimpan 4 (empat) plastik klip berisi Shabu hasil potekan / betrik yang dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus bekas Rokok MAGNUM lalu disimpan didalam lemari pakaian.
    • Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WIB ketika sedang di Kamar Kost Nomor 5 Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram dari GABAN (DPO) sebagai persediaan untuk dijual dan Terdakwa harus menyetorkan uangnya kepada GABAN (DPO) sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisikan kristal Shabu warna putih berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram oleh Terdakwa diselipkan dibalik label plastik botol air mineral merek HASS.
    • Kemudian malam harinya jam 20.00 WIB didepan Kamar Kos Nomor 5 Terdakwa didatangi DODON (DPO) yang menyampaikan maksudnya mau membeli 1 (satu) paket Shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun DODON (DPO) tidak punya uang dan saat itu Terdakwa diajak DODON (DPO) untuk barter 1 (satu) paket Shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) paket Ganja, ajakan tersebut oleh Terdakwa disetujui lalu Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisikan GANJA berat brutto 1,41 (satu koma empat satu) gram dari DODON (DPO), sebaliknya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi Shabu paketan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada DODON (DPO), kemudian Ganja tersebut oleh Terdakwa disatukan dengan Shabu yang ada didalam bungkus bekas Rokok MAGNUM lalu disimpan kedalam lemari pakaian.
    • Bahwa setelah melewati tengah malam sudah masuk ke hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 Terdakwa dihubungi AGAM (DPO) yang pada pokoknya memesan Shabu paketan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan ketika itu Terdakwa disuruh mengantarkan Shabu kepada AGAM (DPO) didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 Jalan Letjen Suprapto Nomor 11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Lalu Terdakwa mengambil botol air mineral merek HASS yang sudah terdapat 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram, setelah itu Terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B-6794-PUQ kepada GABAN (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan Shabu kepada AGAM (DPO) dan setelah Terdakwa menerima Kunci Kontak Motor dari GABAN (DPO) kemudian botol air mineral merek HASS yang sudah terdapat Shabu oleh Terdakwa disimpan kedalam Dasboard Motor, selanjutnya Terdakwa berangkat mengemudikan Motor sedangkan GABAN (DPO) menunggu di kamar kost.
    • Bahwa sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa menghentikan Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B-6794-PUQ didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 samping Hotel Cempakasari Jl. Letjen Suprapto Nomor 11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI dan saksi DAVA RIZKI AULIA RAMADHAN, lalu Polisi meminta Security Hotel Cempakasari yaitu saksi SARTO agar menyaksikan penggeledahan.
    • Kemudian Polisi menggeledah badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merek REDMI berikut Simcard nomor 085777249831 setelah itu Polisi mengeledah Motor yang dikendarai Terdakwa dan dari Dasboard Motor ditemukan 1 (satu) botol air mineral merek HASS dan setelah diperiksa dari balik label botol air mineral merek HASS ditemukan 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisi Shabu kristal warna putih berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram {berat netto 0,5423 (nol koma lima empat dua tiga) gram}.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Shabu tersebut milik Terdakwa sendiri dibeli dari GABAN (DPO) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada AGAM (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah janjian bertemu didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 dan Terdakwa mengaku GABAN (DPO) menunggu di Kamar Kost No.5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, karena setelah ditunggu AGAM (DPO) tidak datang, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap GABAN (DPO) dengan cara membawa Terdakwa berikut barang bukti ketempat Kos GABAN (DPO) di Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
    • Bahwa sekitar jam 01.30 WIB saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI bersama saksi DAVA RIZKI AULIA RAMADHAN dan Terdakwa tiba di Kamar Kos Nomor 5 akan tetapi ternyata GABAN (DPO) sudah tidak ada, kemudian dengan disaksikan oleh Tetangga Kos yaitu saksi LINA, Polisi menggeledah Kamar Kost Nomor 5 dan dari dari atas meja ditemukan : 1 (satu) Timbangan Digital (Elektrik) dan 2 (dua) pack plastik klip masing-masing berisikan plastik klip kosong dalam jumlah banyak, lalu dari dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok MAGNUM (Kode B) didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip (Kode B1) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,15 (nol koma satu lima) gram {berat netto 0,0464 (nol koma nol empat enam empat) gram}, 1 (satu) plastik klip (Kode B2) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram {berat netto 0,7797 (nol koma tujuh tujuh sembilan tujuh) gram}, 1 (satu) plastik klip (Kode B3) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram {berat netto 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram} dan 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisikan daun-daun kering (GANJA) berat brutto 1,41 (satu koma empat satu) gram {berat netto 0,6673 (nol koma enam enam tujuh tiga) gram}.
    • Ketika diinterogasi kembali Terdakwa mengaku seluruh Shabu yang ditemukan dari dalam kotak Rokok MAGNUM tersebut milik Terdakwa sendiri hasil betrikan (potek) dari setiap membeli Shabu dari GABAN (DPO) sebagai persediaan untuk dikonsumsi Terdakwa atau untuk dijual kembali jika ada orang yang mau membeli Shabu dan Ganja milik Terdakwa sendiri diterima dari DODON (DPO) caranya Terdakwa menukar (barter) Shabu dengan Ganja miliknya DODON (DPO), dikarenakan setelah dicari GABAN (DPO) dan DODON (DPO) tidak diketemukan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1400/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari DEDI LAZUARDI Bin AGUS EKO HADI berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih berat netto 0,5423 (nol koma lima empat dua tiga) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,0464 (nol koma nol empat enam empat) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,7797 (nol koma tujuh tujuh sembilan tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram, benar positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisikan daun-daun kering berat netto 0,6673 (nol koma enam enam tujuh tiga) gram benar positif Narkotika mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang membeli, menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 1,92 (satu koma sembilan dua) gram atau berat netto seluruhnya 1,4056 (satu koma empat nol lima enam) gram} dan menerima atau menukar 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisikan daun-daun kering (GANJA) berat brutto 1,41 (satu koma empat satu) gram atau berat netto 0,6673 (nol koma enam enam tujuh tiga) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa DEDI LAZUARDI, pada hari Jumát tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 01.00 WIB sampai jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 Jl. Letjen Suprapto Nomor 11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di Kamar Kos Nomor 5 Jalan Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sebelum jam 01.00 WIB ketika Terdakwa DEDI LAZUARDI bersama GABAN (DPO) sedang didalam Kamar Kos Nomor 5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat Terdakwa dihubungi AGAM (DPO) yang pada pokoknya memesan Shabu paketan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan ketika itu Terdakwa disuruh mengantarkan Shabu kepada AGAM (DPO) didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 Jalan Letjen Suprapto Nomor 11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
    • Kemudian Terdakwa mengambil botol air mineral merek HASS yang sudah terdapat 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisi kristal warna putih berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram, setelah itu Terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B-6794-PUQ kepada GABAN (DPO) untuk mengantarkan Shabu kepada AGAM (DPO) dan setelah Terdakwa menerima Kunci Kontak Motor dari GABAN (DPO) selanjutnya botol air mineral merek HASS yang sudah terdapat Shabunya oleh Terdakwa disimpan kedalam Dasboard Motor, lalu Terdakwa berangkat mengemudikan Motor sedangkan GABAN (DPO) menunggu di kamar kost.
    • Bahwa sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa menghentikan Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B-6794-PUQ didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 samping Hotel Cempakasari Jl. Letjen Suprapto Nomor 11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI dan saksi DAVA RIZKI AULIA RAMADHAN, lalu Polisi meminta Security Hotel Cempakasari yaitu saksi SARTO agar menyaksikan penggeledahan.
    • Kemudian Polisi menggeledah badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merek REDMI berikut Simcard nomor 085777249831 setelah itu Polisi mengeledah Motor yang dikendarai Terdakwa dan dari Dasboard Motor ditemukan 1 (satu) botol air mineral merek HASS dan setelah diperiksa dari balik label botol air mineral merek HASS ditemukan 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisi Shabu kristal warna putih berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram {berat netto 0,5423 (nol koma lima empat dua tiga) gram}.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Shabu tersebut milik Terdakwa sendiri dibeli dari GABAN (DPO) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada AGAM (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah janjian bertemu didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 dan Terdakwa mengaku GABAN (DPO) menunggu di Kamar Kost No.5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, karena setelah ditunggu AGAM (DPO) tidak datang, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap GABAN (DPO) dengan cara membawa Terdakwa berikut barang bukti ketempat Kos GABAN (DPO) di Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
    • Bahwa sekitar jam 01.30 WIB saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI bersama saksi DAVA RIZKI AULIA RAMADHAN dan Terdakwa tiba di Kamar Kos Nomor 5 akan tetapi ternyata GABAN (DPO) sudah tidak ada, kemudian dengan disaksikan oleh Tetangga Kos yaitu saksi LINA, Polisi menggeledah Kamar Kost Nomor 5 dan dari dari atas meja ditemukan : 1 (satu) Timbangan Digital (Elektrik) dan 2 (dua) pack plastik klip masing-masing berisikan plastik klip kosong dalam jumlah banyak, lalu dari dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok MAGNUM (Kode B) didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip (Kode B1) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,15 (nol koma satu lima) gram {berat netto 0,0464 (nol koma nol empat enam empat) gram}, 1 (satu) plastik klip (Kode B2) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram {berat netto 0,7797 (nol koma tujuh tujuh sembilan tujuh) gram}, 1 (satu) plastik klip (Kode B3) berisikan kristal warna putih berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram {berat netto 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram}.
    • Ketika diinterogasi kembali Terdakwa mengaku seluruh Shabu yang ditemukan dari dalam kotak Rokok MAGNUM tersebut milik Terdakwa sendiri hasil betrikan (potek) dari setiap membeli Shabu dari GABAN (DPO) sebagai persediaan untuk dikonsumsi Terdakwa atau untuk dijual kembali jika ada orang yang mau membeli Shabu, dikarenakan setelah dicari GABAN (DPO) tidak diketemukan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1400/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari DEDI LAZUARDI Bin AGUS EKO HADI berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih berat netto 0,5423 (nol koma lima empat dua tiga) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,0464 (nol koma nol empat enam empat) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,7797 (nol koma tujuh tujuh sembilan tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode B3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram, benar positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 1,92 (satu koma sembilan dua) gram atau berat netto seluruhnya 1,4056 (satu koma empat nol lima enam) gram} tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

--------------Bahwa ia Terdakwa DEDI LAZUARDI, pada hari Jumát tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kamar Kos Nomor 5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 01.00 WIB ketika Terdakwa DEDI LAZUARDI baru saja tiba dan menghentikan Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B-6794-PUQ didepan Bengkel Lancar Jaya Ban 2 samping Hotel Cempakasari Jl. Letjen Suprapto No.11 RT.008 RW.003 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI dan saksi DAVA RIZKI AULIA RAMADHAN, lalu Polisi meminta Security Hotel Cempakasari yaitu saksi SARTO menyaksikan penggeledahan.
    • Kemudian Polisi menggeledah badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merek REDMI berikut Simcard nomor 085777249831, ketika diinterogasi Terdakwa mengaku menyimpan Ganja di Kamar Kost No.5 Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, lalu Polisi membawa Terdakwa ke tempat Kos di Jl. Cempaka Sari I RT.008 RW.009 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
    • Bahwa sekitar jam 01.30 WIB saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI bersama saksi DAVA RIZKI AULIA RAMADHAN dan Terdakwa tiba di Kamar Kos No.5, kemudian disaksikan Tetangga Kos yaitu saksi LINA Polisi menggeledah Kamar Kost Nomor 5 dan dari dari lemari pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok MAGNUM (Kode B) didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisi GANJA berat brutto 1,41 (satu koma empat satu) gram {berat netto 0,6673 (nol koma enam enam tujuh tiga) gram}.
    • Ketika diinterogasi kembali Terdakwa mengaku Ganja tersebut milik Terdakwa yang diterima dari DODON (DPO) caranya Terdakwa menukar (barter) Shabu dengan Ganja miliknya DODON (DPO), dikarenakan setelah dicari DODON (DPO) tidak diketemukan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1400/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari DEDI LAZUARDI Bin AGUS EKO HADI berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisikan daun-daun kering berat netto 0,6673 (nol koma enam enam tujuh tiga) gram adalah benar positif Narkotika mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja yaitu 1 (satu) plastik klip (Kode B4) berisi daun-daun kering (GANJA) berat brutto 1,41 (satu koma empat satu) gram atau berat netto 0,6673 (nol koma enam enam tujuh tiga) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 06 Juni 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

N U G R A H A,  S.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.196705021996031002

Pihak Dipublikasikan Ya