Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 105 /M.1.10/ 05/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
I. Nama Lengkap : INDRA WAHYUDI AROBY SYWAL
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 26 Tahun / 21 Desember 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Jambu Air Kp Maja Rt.007 Rw.002 No.14 Kel, Pegadungan Kec, Kalideres Jakarta Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak Kerja
Pendidikan : SD
II. Nama Lengkap : AHMAD GUNAWAN
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun / 11 Nopember 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Babularang Rt.006 Rw.005 Kel, Cengkareng Barat Kec, Cengkareng Jakarta Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Pendidikan : SMA
III. Nama Lengkap : WELLCO ARIANZHA ABSYIN
Tempat Lahir : Palembang
Umur/Tgl. Lahir : 25 Tahun / 22 Agustus 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Maur Lama Dusun II Rt.002 Rw.000 Kec, Rupit Kab, Muratara Proivinsi Sumatera Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak Kerja
Pendidikan : SMP
2. PENAHANAN :
Tingkat Penyidikan :
- Terdakwa I, II dan III ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 04 April 2024;
- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 05 April 2024 s/d 14 Mei 2024.
Tingkat Penuntutan :
- Terdakwa I, II dan III ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024;
3. DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. INDRA WAHYUDI AROBY SYWAL, terdakwa II. AHMAD GUNAWAN dan terdakwa III WELLCO ARIANZHA ABSYIN, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 03.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rusun Dakota 7 B/104 Rt.007 Rw.011 Kel, Kebon Kosong Kec,Kemayoran Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III berkumpul di warung kopi (warkop) sekitar Jl. Jambu Air Kp Maja Rt.007 Rw.002 No.14 Kel, Pegadungan Kec, Kalideres Jakarta Barat dan merencanakan perbuatannya, selanjutnya terdakwa I kunci Leter T milik KUPAK di daerah Kapuk Jakarta Barat. Kemudiansekitar pukul 22.00 WIB terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III pergi menuju ke kemayoran dengan naik mobil ojek on line (maxim) dengan membawa kunci Leter T. Bahwa setelah terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III sampai di daerah Kemayoran Jakarta Pusat, sebelum ketempat kejadian terlebih dahulu minum kopi di warung kopi di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat kejadian dan selesai minum kopi, terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III berjalan kaki menuju Rusun Dakota 7 B/104 Rt.007 Rw.011 Kel, Kebon Kosong Kec,Kemayoran Jakarta Pusat. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 03.15 WIB, terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B3472-PEJ yang terparkir, selanjutnya terdakwa I Iangsung duduk diatas sepeda motor tersebut sambil merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T yang telah dibawa sebelumnya, sedangkan terdakwa II berpurapura duduk yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian untuk mengawasi situasi, namun pada saat terdakwa berusaha menyalakan motor tersebut dan kunci Leter T mengalami patah sehingga para terdakwa tidak jadi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B-3472-PEJ tersebut, sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa berusaha meninggalkan tersebut. Bahwa saksi DENY BASKARA, saksi KAMINO beserta warga sekitar yang mengetahui perbuatan para terdakwa dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelumnya perbuatan terdakwa akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B-3472-PEJ milik saksi K. SRI BUDIWATI, namun tidak berhasil mengambilnya karena kunci leter T yang dipakai patah dan meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi DENY BASKARA, saksi KAMINO beserta warga sekitar melakukan pencarian dan berhasil menangkap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Pos RT dan para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Kemayoran Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi K. SRI BUDIWATI menderita barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B3472-PEJ yang ditaksir seharga senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. INDRA WAHYUDI AROBY SYWAL, terdakwa II. AHMAD GUNAWAN dan terdakwa III WELLCO ARIANZHA ABSYIN, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 03.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rusun Dakota 7 B/104 Rt.007 Rw.011 Kel, Kebon Kosong Kec,Kemayoran Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan tersebut tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III berkumpul di warung kopi (warkop) sekitar Jl. Jambu Air Kp Maja Rt.007 Rw.002 No.14 Kel, Pegadungan Kec, Kalideres Jakarta Barat dan merencanakan perbuatannya, selanjutnya terdakwa I kunci Leter T milik KUPAK di daerah Kapuk Jakarta Barat. Kemudiansekitar pukul 22.00 WIB terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III pergi menuju ke kemayoran dengan naik mobil ojek on line (maxim) dengan membawa kunci Leter T. Bahwa setelah terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III sampai di daerah Kemayoran Jakarta Pusat, sebelum ketempat kejadian terlebih dahulu minum kopi di warung kopi di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat kejadian dan selesai minum kopi, terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III berjalan kaki menuju Rusun Dakota 7 B/104 Rt.007 Rw.011 Kel, Kebon Kosong Kec,Kemayoran Jakarta Pusat. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 03.15 WIB, terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B3472-PEJ yang terparkir, selanjutnya terdakwa I Iangsung duduk diatas sepeda motor tersebut sambil merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T yang telah dibawa sebelumnya, sedangkan terdakwa II berpurapura duduk yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian untuk mengawasi situasi, namun pada saat terdakwa berusaha menyalakan motor tersebut dan kunci Leter T mengalami patah sehingga para terdakwa tidak jadi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B-3472-PEJ tersebut, sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa berusaha meninggalkan tersebut. Bahwa saksi DENY BASKARA, saksi KAMINO beserta warga sekitar yang mengetahui perbuatan para terdakwa dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelumnya perbuatan terdakwa akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B-3472-PEJ milik saksi K. SRI BUDIWATI, namun tidak berhasil mengambilnya karena kunci leter T yang dipakai patah dan meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi DENY BASKARA, saksi KAMINO beserta warga sekitar melakukan pencarian dan berhasil menangkap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Pos RT dan para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Kemayoran Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi K. SRI BUDIWATI menderita barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih tahun 2014, No.Pol: B3472-PEJ yang ditaksir seharga senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------
Jakarta, 13 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIMA DIYANTI, SH
Jaksa Madya
NIP. 198201172006032002
|