Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst PT Agro Boga Utama PT Maradeka Karya Semesta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Agro Boga Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suyono, S.HPT Agro Boga Utama
Tergugat
NoNama
1PT Maradeka Karya Semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan jumlah seluruh kerugian sebesar Rp.50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak