Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ANTON BAMBANG SOEGIARTO 1.TRI GENDRI RIRIASIH, S.H., M.H.
2.YUSUF PRANOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 536/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON BAMBANG SOEGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI GENDRI RIRIASIH, S.H., M.H.
2YUSUF PRANOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dengan tidak memberikan informasi terhadap asset-asset yang telah dilelang, yang masih dalam proses lelang, serta hasil lelang kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan Informasi terkait asset-asset Penggugat yang telah dilelang, yang dalam proses lelang, dan juga sisa hutang yang harus dibayarkan oleh Penggugat.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak