Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst P. Jefri Leo Candra, S.H. AGUS RAMDHANY Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 672 /M.1.10/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1P. Jefri Leo Candra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RAMDHANY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

terdakwa AGUS RAMDHANY, S.H., M.Si, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah  berupa uang sebesar SGD 32.473,15 (Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Belas Singapore Dollar) yang  diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau dilakukan dalam jabatannya yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya yang dilakukan oleh tersangka AGUS RAMDHANY selaku Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura dari sdr. JAMES YEO berkaitan dengan pelaksanaan program performance bond bagi Pekerja Migran Indonesia di KBRI Singapura pada tahun 2018 bagi Pekerja Migran Indonesia di KBRI Singapura pada tahun 2018.

Pihak Dipublikasikan Ya