Dakwaan |
terdakwa AGUS RAMDHANY, S.H., M.Si, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah berupa uang sebesar SGD 32.473,15 (Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Belas Singapore Dollar) yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau dilakukan dalam jabatannya yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya yang dilakukan oleh tersangka AGUS RAMDHANY selaku Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura dari sdr. JAMES YEO berkaitan dengan pelaksanaan program performance bond bagi Pekerja Migran Indonesia di KBRI Singapura pada tahun 2018 bagi Pekerja Migran Indonesia di KBRI Singapura pada tahun 2018. |