Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-299/M.1.10/Eoh.2/12/2024
- Idenitas Terdakwa
Terdakwa I :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
KOVA DIRGANTORO
|
Tempat lahir
|
:
|
JAKARTA
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Th/28 September 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kampung Rawa Sawah No. 24, Rt. 009 Rw. 006, Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
2.
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
OKKY NOVEMBRA
|
Tempat lahir
|
:
|
PADANG
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Th/10 November 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kampung Rawa Sawah I Rt. 011 Rw. 004, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Atau Jl. Bunda Dalam Rt. 004 / 006 Kel. Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
3.
|
Terdakwa III
Nama lengkap
|
:
|
ANDRI SUPRIYATNA
|
Tempat lahir
|
:
|
JAKARTA
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Th/01 Februari 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Baladewa Kiri, Rt. 006 Rw. 011, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa KOVA DIRGANTORO
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, Sejak 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang PN JP
|
:
|
Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa OKKY NOVEMBRA
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, Sejak 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang PN JP
|
;
|
Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025
|
|
|
|
|
|
3. Riwayat Penahanan Terdakwa ANDRI SUPRIYATNA
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, Sejak 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang PN JP
|
;
|
Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025
|
|
|
|
|
|
Bahwa Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA dan Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA bersama-sama dengan sdr AGUNG (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Kramat Jaya Baru RT 04 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) sedang berada di daerah Pasar Gembrong Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) bersama-sama mencari target untuk diambil barangnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.15 WIB Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) melintas di Jl Kramat Raya Baru RT 04 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat kemudian Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) melihat seorang pedagang nasi ayam geprek yaitu saksi korban AHMAD JUMADI. Selanjutnya sdr AGUNG (DPO) menunjuk ke arah saksi korban AHMAD JUMADI dengan maksud saksi korban AHMAD JUMADI sebagai sasaran yang akan di ambil barangnya. Selanjutnya sdr AGUNG (DPO) mendekati saksi korban AHMAD JUMADI untuk berpura-pura meminta uang iuran dagangan agar saksi korban AHMAD JUMADI lengah sedangkan Terdakwa I KOVA DIRGANTORO dan Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA mengawasi situasi sekitar serta menghalangi agar tidak terlihat oleh warga sekitar. Selanjutnya saat saksi korban AHMAD JUMADI sedang menemui bosnya untuk meminta uang iuran dagangan sdr AGUNG (DPO) langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru milik saksi korban AHMAD JUMADI yang tergeletak di atas meja dagangan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban AHMAD JUMADI. Kemudian sdr AGUNG (DPO) mengoper 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut kepada Terdakwa II OKKY NOVEMBRA. Selanjutnya Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) berangkat menuju daerah Goldai yang berada di dekat Pasar Gembrong untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut. Kemudian karena 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut masih dalam keadaan terkunci Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) pergi ke tempat service handphone untuk membuka kunci dan merestart 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut dengan biaya sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar dengan uang yang di dapat dari minta-minta kepada beberapa pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Gembrong. Selanjutnya setelah 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut berhasil terbuka Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) berangkat menuju tempat Gadai yang bernama Gadai Top yang beralamat di Jl Kampung Rawa Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat untuk menggadai 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah mendapat uang hasil menggadai 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut kemudian uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian Terdakwa I KOVA DIRGANTORO mendapat bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II OKKY NOVEMBRA mendapat bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA mendapat bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sdr AGUNG (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk jajan bersama dan membeli narkotika jenis sabu.
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 17 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018011001
|
|