Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst Moch. Hendi PT. Dwiharta Logistindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 139/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch. Hendi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Dwiharta Logistindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan antara Tergugat dan Penggugat adalah hubungan kerja dimana Penggugat adalah pekerja pada Tergugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan Jabatannya yang semula;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan peraturan ketenagakerjaan terutama dalam hal upah minimum, waktu istirahat dan cuti, dan kepesertaan BPJS;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perhari atas kelalaian Penggugat melaksanakan isi putusan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Penggugat dikembalikan ke posisi semula sebagai supir trucking pada Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara aquo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak