Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. Minera Power Generation suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat terakhir diketahui beralamat di WORLD TRADE CENTRE 5 LT. 11, JL. Jenderal Sudirman KAV. 29-31 RT/RW. 008/003, Jakarta Selatan, untuk seluruhnya.
- Menyatakan PT Minera Power Generation suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat terakhir diketahui beralamat di WORLD TRADE CENTRE 5 LT. 11, JL. Jenderal Sudirman KAV. 29-31 RT/RW. 008/003, Jakarta Selatan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
- Menunjuk dan mengangkat:
Rusman Effendi, S.H Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-97.AH.04.06.2023 Tanggal 6 Juli 2023 dan beralamat kantor di Mawar Rsidence Kav 1 Jl. Bunga Mawar No. 69, Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Reza Syafa’at Rizal, S.H.,M.H Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-299 AH. 04.03-2021 tanggal 14 April 2021 dan beralamat kantor di Reza S Rizal & Partners, Ruko Golden Boulevard Blok o No. 17 Jl. Pahlawan Seribu, BSD City.
Sebagai PENGURUS TERMOHON PKPU dan Sebagai KURATOR apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini
|