Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Vina Limarda Marzuki Chaedir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vina Limarda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marzuki Chaedir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan keberadaan/penghunian anak-anak atas rumah yang terletak di Jln. Salak Masir No. 2, Rt. 014, Rw. 005, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat tanpa batas waktu tersebut, adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan rumah/tempat tinggal pengganti, atau ganti-rugi uang kepada Anak-anak sebesar 40% (empat puluh persen) dari harga rumah yang ditempati Penggugat tersebut, bila Tergugat memutuskan hak penghunian anak-anak atas rumah tersebut ;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada anak-anak sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga rumah, bila rumah dijual oleh Tergugat kepada Pihak lain;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak