Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
585/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Santi Dewi 1.dr. Hartono Kartawijaya, Sp. BP-RE
2.CLINIQUE SUISSE
3.DEBBY Alias Ayin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 585/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santi Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. Hartono Kartawijaya, Sp. BP-RE
2CLINIQUE SUISSE
3DEBBY Alias Ayin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III  secara tanggung renteng untuk  membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 543.950.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak