Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta, berupa hak ekonomi PENGGUGAT, dengan menggunakan 2 (dua) Program Komputer (software) NX 11 dan 1 (satu) Program Komputer (software) NX 2206 untuk kepentingan komersial TERGUGAT tanpa izin penggunaan (license) yang sah dari PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.576.404.524,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah), secara penuh dan sekaligus;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), kasasi atau upaya hukum lainnya; dan
- Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada TERGUGAT.
|