Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1967/JU/1993, tertanggal 3 Desember 1993, atas nama KEVIN WINSEN, yang semula tercatat dan tertulis Bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 1993 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama KEVIN WINSEN anak ke 1 (satu) dari pasang suami isteri “JESSEN CHANDRA dan MEITY YUWONO, diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 1993 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama KEVIN WINSEN CHANDRA anak ke 1 (satu) dari pasang suami isteri “JESSEN CHANDRA dan MEITY JUWONO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaikan nama Pemohon dan orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|