Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst KEVIN WINSEN CHANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEVIN WINSEN CHANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1967/JU/1993, tertanggal 3 Desember 1993, atas nama KEVIN WINSEN,  yang semula tercatat dan tertulis Bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 1993 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama KEVIN WINSEN anak ke 1 (satu) dari pasang suami isteri  “JESSEN CHANDRA dan MEITY YUWONO, diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 1993 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama KEVIN WINSEN CHANDRA anak ke 1 (satu) dari pasang suami isteri  “JESSEN CHANDRA dan MEITY JUWONO; 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaikan nama Pemohon dan orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak