Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
345/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Nurul Patonah PT.sci e-commerce Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 345/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Patonah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Sihaloho, S.H.Nurul Patonah
Tergugat
NoNama
1PT.sci e-commerce Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, sebesar Rp. 110.760.000.- (seratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan 1,5 (satu koma lima) kali ketentuan uang pesangon, dan uang Penghargaan Masa Kerja yaitu dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Uang Pesangon 8 bulan x 1,5 X Rp. 7.384.000                        = Rp. 88.608.000,-
  • Uang Penghargaan MasaKerja 3  bulan X Rp. 7.384.000       = Rp. 22.152.000,-

                                                     Jumlah                                  = Rp. 110.760.000.-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses / Upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat terhadap Penggugat selama 5 (lima) bulan upah dari bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024, kepada Penggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, Penggugat sebesar 5 (lima) x Rp. 7.384.000 = Rp. 36.920.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak