Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Slamet Riyaldi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet Riyaldi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulakan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikin Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dari Semua tertulis “ Bahwa di Jakarta, pada Tanggal 02 Desember 1994 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami istri SUGENG dan HOLIYAH, diperbaiki menjadi. Bahwa di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 1992 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami istri SUGENG dan HOLIYAH.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No: 3003/DISP/JP/2006, tertanggal 1 Mei 2006 dari semula tercatat “ Bahwa di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 1994 telah lahir seorang anak laki-laki yg diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami isteri SUGENG dan HOLIYAH diperbaiki menjadi “ Bahwa di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 1992 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami isteri SUGENG dan Holiyah”.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak