Petitum |
- Mengabulakan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikin Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dari Semua tertulis “ Bahwa di Jakarta, pada Tanggal 02 Desember 1994 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami istri SUGENG dan HOLIYAH, diperbaiki menjadi. Bahwa di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 1992 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami istri SUGENG dan HOLIYAH.
- Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No: 3003/DISP/JP/2006, tertanggal 1 Mei 2006 dari semula tercatat “ Bahwa di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 1994 telah lahir seorang anak laki-laki yg diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami isteri SUGENG dan HOLIYAH diperbaiki menjadi “ Bahwa di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 1992 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama SLAMET RIYALDI anak ke 1 (satu) dari suami isteri SUGENG dan Holiyah”.
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|