Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU yaitu Amalia Komalasari yang (dahulu) beralamat Villa Jombang Baru Blok D.III/11 Rt.003, Rw. 014, Kel. Jombang, Kec. Ciputat Kota, Kota Tangerang , berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
- Mengangkat:
DR. ARI DEWANTO, SP. S.H. MM, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-49 AH.04.06.2024 tertanggal 13 Maret 2024 yang beralamat dan berkantor di Dewanto & Partners Law Firm (DLF Law Firm), Wisma Nugra Santana Lt 17 Jl Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta Pusat;
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ Amalia Komalasari dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU Amalia Komalasari dinyatakan Pailit.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|