Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Tanggal 01 Agustus 1992 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ISHAK karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kawi-Kawi, Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat ;
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ISHAK ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|