Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan tidak beralasan dan akibatnya TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan dan Menetapkan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT putus sejak Putusan ini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak PENGGUGAT sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan a quo yaitu:
Gaji Bulan Berjalan
|
=
|
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
|
Pesangon 4 Bulan Upah (Ketentuan Pasal 156 ayat 2 huruf d UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) dengan perincian sebagai berikut:
|
4 x Rp. 25.000.000
|
|
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
|
Uang Penggantian Hak (UPH) dengan perincian sebagai berikut:
|
15% x Rp. 100.000.000,-
|
|
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) – hak kesehatan perumahan
|
6/30 Rp. 25.000.000,-
|
|
Rp. 5.000.000,- (lima jatuh rupiah)
|
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 (tiga) Tahun, 6 (enam) Bulandengan perincian sebagai berikut :
|
2 x Rp. 25.000.000,-
|
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
Upah Proses (Enam Bulan Upah)
|
6 x Rp. 25.000.000,-
|
|
Rp. 150.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan perusahaan selama 25 bulan, sebesar
|
4% x Rp. 25.000.000 x 25
|
|
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
|
TOTAL
|
|
Rp. 340.000.000,-(tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah)
|
|
|
|
|
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) terhadap setiap keterlembatan melaksanakan isi putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap satu hari keterlembatan;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, dan atau kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul menurut Hukum;
Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |