Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst WAWAN KURNIA PT. MULTI ARTHA GRIYA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 384/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAWAN KURNIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MULTI ARTHA GRIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan tidak beralasan dan akibatnya TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan dan Menetapkan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT putus sejak Putusan ini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak PENGGUGAT sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan a quo yaitu:

Gaji Bulan Berjalan

=

Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Pesangon 4 Bulan Upah (Ketentuan Pasal 156 ayat 2 huruf d UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) dengan perincian sebagai berikut:

4 x Rp. 25.000.000

  •  

Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Uang Penggantian Hak (UPH) dengan perincian sebagai berikut:

15% x Rp. 100.000.000,-

  •  

Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) – hak kesehatan perumahan

6/30 Rp. 25.000.000,-

  •  

Rp. 5.000.000,- (lima jatuh rupiah)

Uang Penghargaan Masa Kerja 3 (tiga) Tahun, 6 (enam) Bulandengan perincian sebagai berikut :

2 x Rp. 25.000.000,-

  •  

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Upah Proses (Enam Bulan Upah)

6 x Rp. 25.000.000,-

  •  

Rp. 150.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan perusahaan selama 25 bulan, sebesar

4% x Rp. 25.000.000 x 25

  •  

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

TOTAL

  •  

Rp. 340.000.000,-(tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah)

         

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) terhadap setiap keterlembatan melaksanakan isi putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap satu hari keterlembatan;
  2. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, dan atau kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul menurut Hukum;

Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak