Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Maju Lancar Jaya PT Wijaya Karya Pracetak Gedung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Maju Lancar Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.CV Maju Lancar Jaya
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Pracetak Gedung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT Wijaya Karya Pracetak Gedung berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat:
    Andrian Rhamad, S.H.,
    Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-265 AH.04.05-2022 tanggal 19 September 2022 yang beralamat kantor di Kp. Gardu, RT.001/RW.001, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten.
    Untuk diangkat selaku Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU.
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak