Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Michael Denise PT Bank DKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 283/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Michael Denise
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank DKI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor: 2073/SDM/VI/2024 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 25 Juni 2024; Perjanjian Bersama Nomor 11/PB/SDM/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, dan Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT Bank DKI Nomor 1200/KEP-SDM/VI/2024 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Michael Denise NRIK. 46730922 Sebagai Karyawan PT Bank DKI tanggal 25 Juni 202 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon                               :    1 x 8 x Rp.6.861.111,-    = Rp. 54.888.888,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja    :    1 x 3 x Rp.6.861.111,-    = Rp. 20.583.333,-
  • Uang Penggantian Hak
  • (Cuti tahunan yang belum diambil):   12/21 x Rp.6.861.111,-  = Rp.   3.920.635,-
  • Upah bulan Juli 2024 s.d. putusan

ini dibacakan (bulan Januari 2025)

(7 bulan) 7 x Rp. 6.861.111= Rp. 48.027.777,-

Total keseluruhan= Rp. 127.420.633

Terbilang: (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak