Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT. ALAM MAKMUR PROPERTY pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pelaksanaan kepailitan dari TERMOHON PAILIIT;
- Menunjuk dan mengangkat:
DELIGHT CHYRIL, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 259 AH.04.03-2020, tanggal 14 Juli 2020 Girsang Handayani & Partners, Citra Office Towers – Kemayoran Business District Lt. 2, Unit F1, Jl. Benyamin Suaeb Kav. A-6, Kemayoran, Jakarta 10630;
FRANSISCUS XAVERIUS WENDHY RICARDO PANDIANGAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-143 AH.04.06-2024, tanggal 22 Agustus 2024, beralamat di DDW – Optimum Law Solutions, Cik9 Building 2nd Floor, Unit 201B, Jl. Cikini Raya No. 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330; dan
DEARDO SATYA CITRA MUNTHE, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-46 AH.04.05-2022, tanggal 28 Maret 2022 beralamat di Jl. Percetakan Negara VII No. 1, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570.
Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan TERMOHON PAILIT;
- Menyatakan sita umum atas seluruh harta kekayaan milik PARA TERMOHON PAILIT;
- Menghukum PARA TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh ongkos perkara.
Atau,
apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |