Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
439/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst F.E. TENDEAN TIMBOELENG RATU EMMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 439/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1F.E. TENDEAN TIMBOELENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1RATU EMMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2.  Menyatakan bahwa TERMOHON : RATU EMMA selaku pemilik bangunan,  dahulu bertempat tinggal di Jalan Cisadane No.41 A, RT/RW 003/004 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam keadaan tak hadir (afwezigheid).
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk menyampaikan salinan resmi penetapan kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak