Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Menyatakan bahwa TERMOHON : RATU EMMA selaku pemilik bangunan, dahulu bertempat tinggal di Jalan Cisadane No.41 A, RT/RW 003/004 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam keadaan tak hadir (afwezigheid).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk menyampaikan salinan resmi penetapan kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta.
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|