Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH AKBAR TRY SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/287/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR TRY SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-118/M.1.10/04/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

AKBAR TRY SUCIPTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 02 Juli 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Budi Mulia Gang. E 2 No. 96 Rt. 003/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Harian Lepas.

STM

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024

Rutan, sejak tgl 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024

Rutan, sejak tgl 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024 

III.  DAKWAAN

 PRIMAIR    

------ Bahwa terdakwa AKBAR TRY SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib kakak kandung Terdakwa yaitu IRFAN DWI UTOYO (DPO) datang ke kamar Terdakwa di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Kemudian IRFAN DWI UTOYO (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal narkotika sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa letakkan di atas kasur. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mendengar pintu rumah ada yang mengetuk dan setelah dibuka ternyata ada beberapa laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari unit narkotika Polsek Johar Baru Jakarta Pusat menangkap Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima)di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali menerima sabu-sabu dari kakaknya yaitu IRFAN DWI UTOYO dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan tujuan untuk dijual kemali, dimana Terdakwa dalam menjual sabu-sabu tersebut mendapatkan keuntungan pergramnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Selain itu Terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu  dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima) tersebut rencananya akan dijadikan paketan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya. Oleh karena perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah membeli, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1226/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8842 gram, diberi nomor barang bukti 0369/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 0599/2024/PF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 2,6812 gram).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa AKBAR TRY SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima) dari kakak kandung Terdakwa yaitu IRFAN DWI UTOYO (DPO) di kamar Terdakwa di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
  • Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal narkotika sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa simpan di atas kasur. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mendengar pintu rumah ada yang mengetuk dan setelah dibuka ternyata ada beberapa laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari unit narkotika Polsek Johar Baru Jakarta Pusat menangkap Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima)di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pengusutan lebih lanjut. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1226/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8842 gram, diberi nomor barang bukti 0369/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 0599/2024/PF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 2,6812 gram)..

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

                         Jakarta, 29 April 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya