Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Hartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 886/U/JP/2002, yang Tertulis “bahwa di Jakarta pada tanggal 09 November 2001, telah lahir  NOFITA SARAH Anak Ke 3 (Ketiga) perempuan dari AYAH MUSTAFA dan IBU HARTINI KAYANTI di Perbaiki Menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 09 November 2001 telah lahir FITA SARAH Anak Ke 3 (tiga) perempuan dari AYAH MUSTAFA dan IBU HARTINI 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan akta kelahiran anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak