Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 886/U/JP/2002, yang Tertulis “bahwa di Jakarta pada tanggal 09 November 2001, telah lahir NOFITA SARAH Anak Ke 3 (Ketiga) perempuan dari AYAH MUSTAFA dan IBU HARTINI KAYANTI” di Perbaiki Menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 09 November 2001 telah lahir FITA SARAH Anak Ke 3 (tiga) perempuan dari AYAH MUSTAFA dan IBU HARTINI”
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan akta kelahiran anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|