Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Mitra Sinar Selaras Indonesia
2.PT Beruangmas Multikimia
CV Sahabat Mitra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Mitra Sinar Selaras Indonesia
2PT Beruangmas Multikimia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ficky Fernando, S.H.PT Mitra Sinar Selaras Indonesia
2Ficky Fernando, S.H.PT Beruangmas Multikimia
Termohon
NoNama
1CV Sahabat Mitra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan perkara Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
  4. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat Joshi Mayer, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210 AH.04.05-2022, tertanggal 8 September 2022, berkantor di Sudirman 7.8, Tower Level 16 Unit 1&2, Jl. Jenderal Sudirman 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 , selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU; dan
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak