Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 27 Juni 2022 yang diajukan oleh Pemohon (PT. Sinergi Pasundan) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon (PT. Patra Bangun Properti) telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 27 Juni 2022.
- Menyatakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan berdasarkan Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 27 Juni 2022 batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Termohon (PT. Patra Bangun Properti) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan Termohon (PT. Patra Bangun Properti);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Muhammad Ikhwan, S.H., M.Hum., CLA. dari Kantor MI & Co. Lawyers yang beralamat di Gedung Aldevco II Lt. 2, Jl. Warung Jati Barat Raya No. 75, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12740, DKI Jakarta, Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-343 AH.04.03-2021 tertanggal 3 Mei 2021.
- Saudara Hendra Yudhy Nasution, S.H., M.H. dari Kantor Nasution Tobing Law Firm yang beralamat di Setiabudi 2 Building Lt. 3 Unit 309A, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-79 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022. sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon (PT. Patra Bangun Properti);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon (PT. Patra Bangun Properti).
|