Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
788/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT KAISHENG ENERGY 1.PT TANATA GLOBAL ENERGY
2.CV ARJUNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 788/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KAISHENG ENERGY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santoso Wutuh, S.H., M.H., CLA., CTL.PT KAISHENG ENERGY
Tergugat
NoNama
1PT TANATA GLOBAL ENERGY
2CV ARJUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum, atas:

  1. Surat Perjanjian Jual-Beli Batubara No.SPJB-03/BB/TGE-KE/III/2016 Tanggal 25 Maret 2016, antara Penggugat dengan Tergugat 1;
  2. Addendum-1 Perjanjian Jual Beli Batubara No.SPJB-03/BB/TGE-KE/III/2016 Tanggal 13 April 2016, antara Penggugat dengan Tergugat 1; dan
  3. Surat Pernyataan Tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani Tergugat 2.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak