Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH ERNY HERDINA als KEKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 693/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor: PDM-337/M.1.10/10/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ERNY HERDINA alias KEKE

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

52 tahun /01 Januari 1972.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Gang Mesjid II No. 14 Rt.002/005 Kelurahan Angke  Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Ibu rumah tangga.

SMK

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan Ka.PN

Penuntut Umum

 

:

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

Rutan, sejak tgl 18 Agustus 2024 s/d 26 September 2024

Rutan, sejak tgl 27 September 2024 s/d 26 Oktober 2024

Rutan, sejak tgl 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024

III.  DAKWAAN

  PRIMAIR    

------ Bahwa terdakwa ERNY HERDINA alias KEKE pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di  Perumahan Villa Taman Bandara  Blok B.4 No. 20 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada MAS KAPTEN (DPO) melalui chat di applikasi ZANGI. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB narkotika jenis sabu tersebut dikirim MAS KAPTEN (DPO) menggunakan ojek online (Lalamove) dan diterima Terdakwa di rumah anak Terdakwa di Perumahan Taman Jati Permai Periuk Kotabumi Kabupaten Tangerang. Setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa membayar dengan cara transfer ke rekening BCA yang di berikan oleh MAS kAPTEN (DPO). Selanjutnya Terdakwa komplain kepada MAS KAPTEN  (DPO) karena sabunya jelek dan gak bisa digunakan sehingga Terdakwa membuangnya. Kemudian Terdakwa dijanjikan akan dikabari lagioleh MAS KAPTEN (DPO) jika ada sabu yang bagus.
  • Selanjutnya sekitar seminggu kemudian MAS KAPTEN (DPO) mengabari Terdakwa jika ada barang (sabu) yang bagus sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa menghubungi MAS KAPTEN (DPO) melalui chat di applikasi ZANGI untuk memesan/membeli sebanyak 5 (lima) gram dan MAS KAPTEN (DPO) menyanggupinya dan meminta alamat pengiriman. Selanjutnya Terdakwa yang saat itu sedang menginap di rumah adiknya kemudian mengirimkan alamat adik Terdakwa yaitu Perumahan Villa Taman Bandara  Blok B.10 No. 20 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang (dimana alamat sebenarnya di Blok B.4, tujuan Terdakwa adalah untuk menyamarkan pengiriman). Selanjutnya Terdakwa menunggu paket sabu-sabu tersebut yang akan dikirmkan melalui ojek online Lalamove. Selanjutnya sekira pukul 17.30 saat Terdakwa sedang menunggu kiriman paket tersebut kemudian datang petugas Kepolisian yaitu saksi DAMARUDIN, saksi AFFAN UBAYDILLAH, saksi HISAR MT HUTAGAOL (anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat) yang sebelumnya mendapat laporan dari driver ojek online Lalamove yang mendapatkan order pengiriman paket mencurigakan diduga narkotika yang dikirim dari Jalan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat tepatnya di seberang ITC Roxy Mas dengan penerima atas nama ERNY alias VITALOKA dengan alamat Perumahan Villa Taman bandara Blok B10 No. 20 Dadap Kosambi Kabupaten Tangerang no WA.087784656844.
  • Selanjutnya Terdakwa diamankan berikut Handphonenya kemudian saat petugas memeriksa handphone Terdakwa yang ternyata ditemukan bukti percakapan antara Terdakwa dengan MAS KAPTEN (DPO) dimana Terdakwa memang sedang menunggu kiriman paket sabu yang Terdakwa pesan dari MAS KAPTEN (DPO) tersebut. Tak lama lama kemudian datang ojek online Lalamove yang mengantar paket kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima paket tersebut didampingi didampingi oleh petugas Kepolisian dan setelah Terdakwa terima kemudian paket dibuka di hadapan petugas Kepolisian ternyata paket berupa 1 (satu) kotak kardus yang dibalut lakban warna coklat ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4,71 (empat  koma tujuh puluh satu) gram. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menerima  dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4023/NNF/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2829 (empat koma dua delapan dua sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 4607/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal methafetamine dengan berat netto 4,1440 (empat koma satu empat empat nol) gram.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa ERNY HERDINA alias KEKE pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di  Perumahan Villa Taman Bandara  Blok B4 No. 20 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa menghubungi MAS KAPTEN (DPO) melalui chat di applikasi ZANGI untuk memesan/membeli sebanyak 5 (lima) gram dan MAS KAPTEN (DPO) menyanggupinya dan meminta alamat pengiriman. Selanjutnya Terdakwa yang saat itu sedang menginap di rumah adiknya kemudian mengirimkan alamat adik Terdakwa yaitu Perumahan Villa Taman Bandara  Blok B4 No. 20 kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Selanjutnya Terdakwa menunggu paket sabu-sabu tersebut yang akan dikirmkan melalui ojek online Lalamove. Selanjutnya sekira pukul 17.30 saat Terdakwa sedang menunggu kiriman paket tersebut kemudian datang petugas Kepolisian yaitu saksi DAMARUDIN, saksi AFFAN UBAYDILLAH, saksi HISAR MT HUTAGAOL (anggota Saternarkoba Polres Jakarta Pusat) yang sebelumnya mendapat laporan dari driver ojek online Lalamove yang mendapatkan order pengiriman paket mencurigakan diduga narkotika dengan alamat penerima atas nama ERNY alias VITALOKA dengan alamat Perumahan Villa Taman bandara Blok B.10 No. 20 Dadap Kosambi Kabupaten Tangerang no WA.087784656844 (dimana alamat sebenarnya di Blok B.4, tujuan Terdakwa adalah untuk menyamarkan pengiriman)
  • Selanjutnya Terdakwa diamankan berikut Handphonenya kemudian saat petugas memeriksa handphone Terdakwa yang ternyata ditemukan bukti percakapan antara Terdakwa dengan MAS KAPTEN (DPO) dimana Terdakwa memang sedang menunggu kiriman paket sabu yang Terdakwa pesan dari MAS KAPTEN (DPO) tersebut. Tak lama lama kemudian datang ojek online Lalamove yang mengantar paket kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima paket tersebut didampingi didampingi oleh petugas Kepolisian dan setelah Terdakwa terima kemudian paket dibuka di hadapan petugas Kepolisian ternyata paket berupa 1 (satu) kotak kardus yang dibalut lakban warna coklat ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4,71 (empat  koma tujuh puluh satu) gram. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4023/NNF/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2829 (empat koma dua delapan dua sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 4607/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal methafetamine dengan berat netto 4,1440 (empat koma satu empat empat nol) gram.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

                       Jakarta, 02 Oktober 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                          JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya