Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H RAY ABI als GARONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 736/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/733/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAY ABI als GARONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-242/M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

RAY ABI Alias GARONG

Nomor Identitas

:

3171042401960003

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

28 Tahun/ 24 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kembang V No. 41 RT. 003 RW. 02 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 05 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 20 Juni 2024 s.d. 09 Juli 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 18 Agustus 2024.

  • Perpanjangan Ketua PN Kesatu

:

RUTAN, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s.d. 17 September 2024.

  • Perpanjangan Ketua PN Kedua

:

RUTAN, sejak tanggal 18 September 2024 s.d. 16 Oktober 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 16 Oktober 2024 s.d. 04 November 2024

 

  1. DAKWAAN

Primair

------- Bahwa terdakwa RAY ABI Alias GARONG pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No. 26 RT. 011 RW. 03 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, pada saat Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen (Daftar Pencarian Orang) di sekitar Pos RW. 002 Kwitang Jakarta Pusat, datang korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu terjadi keributan antara sdr. Dedi alias Degen dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen pergi menemui sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Dedi alias Degen mengatakan kepada sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces bahwa sdr. Dedi alias Degen diancam oleh korban alm. Tommy Saputra Sayang, sehingga mengakibatkan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces menjadi marah, lalu bersepakat dengan Terdakwa dan sdr. Dedi alias Degen untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Rizki alias Pace (Daftar Pencarian Orang) di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces melakukan perencanaan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang di Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No. 26 RT. 011 RW. 03 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, dengan cara:

  • sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces akan melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan menggunakan 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok.
  • sdr. Dedi alias Degen akan melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan menggunakan pedang.
  • sdr. Hardian alias Brendi akan melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan menggunakan golok.
  • Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace akan menunggu didepan Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang untuk mengawasi seituasi sekitar.

Pada saat Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi, sedang melakukan perencanaan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang, tiba-tiba datang saksi Andre Permana alias Doba (teman dari korban alm. Tommy Saputra Sayang) yang akan pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu saksi Andre Permana alias Doba menanyakan permasalahan antara sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada saksi Andre Permana alias Doba “bilangin sama teman lo jangan kaya jagoan”, lalu dijawab oleh saksi Andre Permana alias Doba “Iya A, Tommy Whatsapp saya untuk bertemu”, lalu saksi Andre Permana alias Doba pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi, dan sdr. Rizki alias Pace tetap berada di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada sekitar pukul 02.15 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok), dan sdr. Rizki alias Pace pergi menuju ke Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, dengan tujuan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang. Sesampainya di sekitar rumah kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) langsung masuk kedalam Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace tetap menunggu di sekitar Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang untuk mengawasi situasi sekitar. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) bertemu dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang yang sedang bersama-sama dengan saksi Andre Permana alias Doba didalam kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper menyruh saksi Andre Permana alias Doba untuk pergi meninggalkan kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan menggunakan 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan menggunakan pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan menggunakan golok) langsung melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan maksud untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra, sehingga mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi, langsung pergi meninggalkan korban alm. Tommy Saputra di dalam kamar kost, menuju ke tempat Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace sedang mengawasi situasi sekitar, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada Terdakwa “Tobek mati-tombek mati”. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi dan sdr. Rizki alias Pace langsung pergi meninggalkan Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan tujuan untuk melarikan diri.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra Sayang, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 111/VER.2257a.II.06.24/VI/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Ardhian Syaifuddin, Sp.FM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh lima tahun, bergolongan darah O ini, ditemukan patah tulang-tulang kepala dan tangan kiri, luka-luka terbuka pada kepala, bahu kanan, telinga kiri, dada, punggung, bokong kanan, dan keempat anggota gerak, dan luka gores pada bahu kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dinding dada kiri, sekat rongga dada kanan, paru kiri, lambung akibat kekerasan tajam.

Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada bahu kiri dan punggung, luka-luka lecet pada wajah, dada, punggung, dan kedua anggota gerak atas, memar-memar pada wajah dan bahu kanan, resapan darah pada otot-otot leher, batang tengkorak, usus halus dan usus besar akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan pula bintik pendarahan pada kedua paru, hati, kedua ginjal dan kandung kemih yang sesuai dengan gambaran kekurangan oksigen, pucatnya kulit kepala, selaput keras otak, otak besar, otak kecil, batang otak, lidah, kerongkongan, paru, hati, kelenjar liur, lambung, kelenjar anak ginjal, kedua ginjal, selaput dinding perut, yang sesuai dengan gambaran tanda kekurangan darah. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perawatan.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada sisi kiri yang menusuk limpa yang menimbulkan pendarahan, kekerasan tajam pada paha secara tersendiri atau bersama-sama juga dapat menyebabkan kematian.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa terdakwa RAY ABI Alias GARONG pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No. 26 RT. 011 RW. 03 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, pada saat Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen (Daftar Pencarian Orang) di sekitar Pos RW. 002 Kwitang Jakarta Pusat, datang korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu terjadi keributan antara sdr. Dedi alias Degen dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen pergi menemui sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Dedi alias Degen mengatakan kepada sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces bahwa sdr. Dedi alias Degen diancam oleh korban alm. Tommy Saputra Sayang, sehingga mengakibatkan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces menjadi marah.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Rizki alias Pace (Daftar Pencarian Orang) di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces. Kemudian tiba-tiba datang saksi Andre Permana alias Doba (teman dari korban alm. Tommy Saputra Sayang) yang akan pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu saksi Andre Permana alias Doba menanyakan permasalahan antara sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada saksi Andre Permana alias Doba “bilangin sama teman lo jangan kaya jagoan”, lalu dijawab oleh saksi Andre Permana alias Doba “Iya A, Tommy Whatsapp saya untuk bertemu”, lalu saksi Andre Permana alias Doba pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi, dan sdr. Rizki alias Pace tetap berada di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada sekitar pukul 02.15 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok), dan sdr. Rizki alias Pace pergi menuju ke Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, dengan tujuan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang. Sesampainya di sekitar rumah kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) langsung masuk kedalam Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace tetap menunggu di sekitar rumah kost Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang untuk mengawasi situasi sekitar. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) bertemu dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang yang sedang bersama-sama dengan saksi Andre Permana alias Doba didalam kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper menyruh saksi Andre Permana alias Doba untuk pergi meninggalkan kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan menggunakan 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan menggunakan pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan menggunakan golok) langsung melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan maksud untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra, sehingga mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi, langsung pergi meninggalkan korban alm. Tommy Saputra di dalam kamar kost, menuju ke tempat Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace sedang mengawasi situasi sekitar, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada Terdakwa “Tobek mati-tombek mati”. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi dan sdr. Rizki alias Pace langsung pergi meninggalkan Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan tujuan untuk melarikan diri.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra Sayang, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 111/VER.2257a.II.06.24/VI/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Ardhian Syaifuddin, Sp.FM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh lima tahun, bergolongan darah O ini, ditemukan patah tulang-tulang kepala dan tangan kiri, luka-luka terbuka pada kepala, bahu kanan, telinga kiri, dada, punggung, bokong kanan, dan keempat anggota gerak, dan luka gores pada bahu kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dinding dada kiri, sekat rongga dada kanan, paru kiri, lambung akibat kekerasan tajam.

Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada bahu kiri dan punggung, luka-luka lecet pada wajah, dada, punggung, dan kedua anggota gerak atas, memar-memar pada wajah dan bahu kanan, resapan darah pada otot-otot leher, batang tengkorak, usus halus dan usus besar akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan pula bintik pendarahan pada kedua paru, hati, kedua ginjal dan kandung kemih yang sesuai dengan gambaran kekurangan oksigen, pucatnya kulit kepala, selaput keras otak, otak besar, otak kecil, batang otak, lidah, kerongkongan, paru, hati, kelenjar liur, lambung, kelenjar anak ginjal, kedua ginjal, selaput dinding perut, yang sesuai dengan gambaran tanda kekurangan darah. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perawatan.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada sisi kiri yang menusuk limpa yang menimbulkan pendarahan, kekerasan tajam pada paha secara tersendiri atau bersama-sama juga dapat menyebabkan kematian.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa terdakwa RAY ABI Alias GARONG pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No. 26 RT. 011 RW. 03 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan berupa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, pada saat Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen (Daftar Pencarian Orang) di sekitar Pos RW. 002 Kwitang Jakarta Pusat, datang korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu terjadi keributan antara sdr. Dedi alias Degen dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen pergi menemui sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Dedi alias Degen mengatakan kepada sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces bahwa sdr. Dedi alias Degen diancam oleh korban alm. Tommy Saputra Sayang, sehingga mengakibatkan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces menjadi marah, lalu bersepakat dengan Terdakwa dan sdr. Dedi alias Degen untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Rizki alias Pace (Daftar Pencarian Orang) di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces melakukan perencanaan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang di Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No. 26 RT. 011 RW. 03 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, dengan cara:

  • sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces akan melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan menggunakan 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok.
  • sdr. Dedi alias Degen akan melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan menggunakan pedang.
  • sdr. Hardian alias Brendi akan melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan menggunakan golok.
  • Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace melakukan pembantuan dengan cara akan menunggu didepan Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang untuk mengawasi seituasi sekitar.

Pada saat Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi, sedang melakukan perencanaan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang, tiba-tiba datang saksi Andre Permana alias Doba (teman dari korban alm. Tommy Saputra Sayang) yang akan pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu saksi Andre Permana alias Doba menanyakan permasalahan antara sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada saksi Andre Permana alias Doba “bilangin sama teman lo jangan kaya jagoan”, lalu dijawab oleh saksi Andre Permana alias Doba “Iya A, Tommy Whatsapp saya untuk bertemu”, lalu saksi Andre Permana alias Doba pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi, dan sdr. Rizki alias Pace tetap berada di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada sekitar pukul 02.15 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok), dan sdr. Rizki alias Pace pergi menuju ke Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, dengan tujuan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang. Sesampainya di sekitar rumah kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) langsung masuk kedalam Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace tetap menunggu di sekitar rumah kost Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang untuk memberikan bantuan pada waktu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi melakukan kejahatan dengan cara mengawasi situasi sekitar. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) bertemu dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang yang sedang bersama-sama dengan saksi Andre Permana alias Doba didalam kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper menyruh saksi Andre Permana alias Doba untuk pergi meninggalkan kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan menggunakan 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan menggunakan pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan menggunakan golok) langsung melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan maksud untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra, sehingga mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi, langsung pergi meninggalkan korban alm. Tommy Saputra di dalam kamar kost, menuju ke tempat Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace sedang mengawasi situasi sekitar, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada Terdakwa “Tobek mati-tombek mati”. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi dan sdr. Rizki alias Pace langsung pergi meninggalkan Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan tujuan untuk melarikan diri.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan bantuan pada waktu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi melakukan kejahatan mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra Sayang, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 111/VER.2257a.II.06.24/VI/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Ardhian Syaifuddin, Sp.FM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh lima tahun, bergolongan darah O ini, ditemukan patah tulang-tulang kepala dan tangan kiri, luka-luka terbuka pada kepala, bahu kanan, telinga kiri, dada, punggung, bokong kanan, dan keempat anggota gerak, dan luka gores pada bahu kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dinding dada kiri, sekat rongga dada kanan, paru kiri, lambung akibat kekerasan tajam.

Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada bahu kiri dan punggung, luka-luka lecet pada wajah, dada, punggung, dan kedua anggota gerak atas, memar-memar pada wajah dan bahu kanan, resapan darah pada otot-otot leher, batang tengkorak, usus halus dan usus besar akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan pula bintik pendarahan pada kedua paru, hati, kedua ginjal dan kandung kemih yang sesuai dengan gambaran kekurangan oksigen, pucatnya kulit kepala, selaput keras otak, otak besar, otak kecil, batang otak, lidah, kerongkongan, paru, hati, kelenjar liur, lambung, kelenjar anak ginjal, kedua ginjal, selaput dinding perut, yang sesuai dengan gambaran tanda kekurangan darah. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perawatan.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada sisi kiri yang menusuk limpa yang menimbulkan pendarahan, kekerasan tajam pada paha secara tersendiri atau bersama-sama juga dapat menyebabkan kematian.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih lebih Subsidair

------- pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No. 26 RT. 011 RW. 03 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan berupa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, pada saat Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen (Daftar Pencarian Orang) di sekitar Pos RW. 002 Kwitang Jakarta Pusat, datang korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu terjadi keributan antara sdr. Dedi alias Degen dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dedi alias Degen pergi menemui sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Dedi alias Degen mengatakan kepada sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces bahwa sdr. Dedi alias Degen diancam oleh korban alm. Tommy Saputra Sayang, sehingga mengakibatkan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces menjadi marah.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Rizki alias Pace (Daftar Pencarian Orang) di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces. Kemudian tiba-tiba datang saksi Andre Permana alias Doba (teman dari korban alm. Tommy Saputra Sayang) yang akan pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu saksi Andre Permana alias Doba menanyakan permasalahan antara sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada saksi Andre Permana alias Doba “bilangin sama teman lo jangan kaya jagoan”, lalu dijawab oleh saksi Andre Permana alias Doba “Iya A, Tommy Whatsapp saya untuk bertemu”, lalu saksi Andre Permana alias Doba pergi menuju ke Rumah Kontrakan korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi, dan sdr. Rizki alias Pace tetap berada di Gang Jen Kwitang Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada sekitar pukul 02.15 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok), dan sdr. Rizki alias Pace pergi menuju ke Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, dengan tujuan untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra Sayang. Sesampainya di sekitar rumah kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) langsung masuk kedalam Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, sedangkan Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace tetap menunggu di sekitar rumah kost Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang untuk memberikan bantuan pada waktu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi melakukan kejahatan dengan cara mengawasi situasi sekitar. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan membawa 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan membawa pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan membawa golok) bertemu dengan korban alm. Tommy Saputra Sayang yang sedang bersama-sama dengan saksi Andre Permana alias Doba didalam kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper menyruh saksi Andre Permana alias Doba untuk pergi meninggalkan kamar kost korban alm. Tommy Saputra Sayang. Setelah itu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces (dengan menggunakan 01 (Satu) buah senjata tajam jenis golok), sdr. Dedi alias Degen (dengan menggunakan pedang), dan sdr. Hardian alias Brendi (dengan menggunakan golok) langsung melakukan kekerasan terhadap korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan maksud untuk “membantai” (menghilangkan nyawa) korban alm. Tommy Saputra, sehingga mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra. Kemudian sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi, langsung pergi meninggalkan korban alm. Tommy Saputra di dalam kamar kost, menuju ke tempat Terdakwa dan sdr. Rizki alias Pace sedang mengawasi situasi sekitar, lalu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces berkata kepada Terdakwa “Tobek mati-tombek mati”. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, sdr. Hardian alias Brendi dan sdr. Rizki alias Pace langsung pergi meninggalkan Rumah Kost korban alm. Tommy Saputra Sayang dengan tujuan untuk melarikan diri.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan bantuan pada waktu sdr. Muhammad Idris alias Casper alias Aces, sdr. Dedi alias Degen, dan sdr. Hardian alias Brendi melakukan kejahatan mengakibatkan matinya korban alm. Tommy Saputra Sayang, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 111/VER.2257a.II.06.24/VI/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Ardhian Syaifuddin, Sp.FM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh lima tahun, bergolongan darah O ini, ditemukan patah tulang-tulang kepala dan tangan kiri, luka-luka terbuka pada kepala, bahu kanan, telinga kiri, dada, punggung, bokong kanan, dan keempat anggota gerak, dan luka gores pada bahu kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dinding dada kiri, sekat rongga dada kanan, paru kiri, lambung akibat kekerasan tajam.

Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada bahu kiri dan punggung, luka-luka lecet pada wajah, dada, punggung, dan kedua anggota gerak atas, memar-memar pada wajah dan bahu kanan, resapan darah pada otot-otot leher, batang tengkorak, usus halus dan usus besar akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan pula bintik pendarahan pada kedua paru, hati, kedua ginjal dan kandung kemih yang sesuai dengan gambaran kekurangan oksigen, pucatnya kulit kepala, selaput keras otak, otak besar, otak kecil, batang otak, lidah, kerongkongan, paru, hati, kelenjar liur, lambung, kelenjar anak ginjal, kedua ginjal, selaput dinding perut, yang sesuai dengan gambaran tanda kekurangan darah. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perawatan.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada sisi kiri yang menusuk limpa yang menimbulkan pendarahan, kekerasan tajam pada paha secara tersendiri atau bersama-sama juga dapat menyebabkan kematian.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 16 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya