Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menyatakan PT SARANA CIPTA UNGGUL (“TERMOHON PKPU”) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
DANANG WAHYU SETYOAJI, S.H., M.H., kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-282 AH.04.05-2022, tanggal 21 September 2022 yang terdaftar pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), beralamat di HPM Advocates & Counselors at Law, Palma Tower Lt.16, Unit J1, Jl. R.A. Kartini II-S Kav.6, T.B. Simatupang, Jakarta Selatan 12310;
ANGGA HANA SAPUTRA, S.H., kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-301 AH.04.05-2022, tanggal 22 September 2022 yang terdaftar pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), beralamat di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 05BK, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Rawajati, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Untuk bertindak sebagai para PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para KURATOR dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|