Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.BHATARA MALLARANGAN
2.RIZKY NOVARIANDY
3.NUR ISROIL, S.Ag
4.ASWANDI
5.PAJAR GUMILAR
6.JANIM B BARMAWI
7.ALIMUDDIN AKBAR
8.ADHE AZIS SYARIFUDIN
PT . UPAYA TEHNIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 295/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BHATARA MALLARANGAN
2RIZKY NOVARIANDY
3NUR ISROIL, S.Ag
4ASWANDI
5PAJAR GUMILAR
6JANIM B BARMAWI
7ALIMUDDIN AKBAR
8ADHE AZIS SYARIFUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT . UPAYA TEHNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Para Penggugat karena dikualifikasi mengundurkan diri tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja Penggugat dan Tergugat Putus, pada saat dibacakan putusan Perkara a quo ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan Penggugat VII masing masing sebesar ;

 

  1. Penggugat I,   sebesar  Rp.    75.920.000,-
  2. Penggugat II,  sebesar  Rp.    75.920.000,-
  3. Penggugat III, sebesar  Rp.    69.096.000,-
  4. Penggugat IV, sebesar  Rp.    81.760.000,-
  5. Penggugat V,  sebesar  Rp.    57.580.000,-
  6. Penggugat VI, sebesar  Rp.    81.760.000,-
  7. Penggugat VII, sebesar  Rp.   57.580.000,-

Total = Rp. 499.616.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Kompensasi berakhirnya PKWT , kepada Penggugat VIII, sebesar Rp. 5.950.000,-
  2. Menghukum Tergugat membayar Upah/Gaji Para Penggugat selama dirumahkan , dengan rincian sebagai berikut :;

:

  1. Gaji / Upah dirumahkan Periode 26 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

 

  1.  
  1.  

UPAH

  1.  

PENGGUGAT I

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT II

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT III

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT IV

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT V

 Rp       5,967,000

  1.  

PENGGUGAT VI

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT VII

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT VIII

 Rp       5,950,000

 

 

Total Rp.46.711.000

 

 

 

  1. Gaji/Upah Periode 26 Agustus 2024 s/d 25 September 2024

 

  1.  
  1.  

UPAH

  1.  

PENGGUGAT I

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT II

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT III

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT IV

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT V

 Rp       5,967,000

  1.  

PENGGUGAT VI

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT VII

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT VIII

 Rp       5,950,000

 

Total Rp.46.711.000

 

 

  1. Gaji/Upah Periode 26 September  2024 s/d 25 Oktober 2024

 

  1.  
  1.  

UPAH

  1.  

PENGGUGAT I

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT II

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT III

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT IV

 Rp       5,840,000

  1.  

PENGGUGAT V

 Rp       5,967,000

  1.  

PENGGUGAT VI

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT VII

 Rp       5,758,000

  1.  

PENGGUGAT VIII

 Rp       5,950,000

 

Total Rp.46.711.000

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak