Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. JTrust Olympindo Multi Finance Dian Astuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JTrust Olympindo Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dian Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.741.865,00
Petitum
  1. DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan Prestasinya kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan  secara seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus kerugian akibat TERGUGAT yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Angka 2 juncto Angka 3 juncto Pasal 2 ayat 4 juncto Pasal 4 huruf a Perjanjian Pembiayaan hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut

 Sisa Hutang                                       : Rp. 105.228.000,-

(s/d tanggal  28/02/2019)                : Rp.   28.513.865,-

TOTAL YANG HARUS DIBAYARKAN: Rp. 133.741.865,-

(seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah)[RW1] 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Nissan / March / March 1.2 L A/T XS dengan nomor rangka MHBH1CH1ABJ004460 dengan nomor Polisi B 1682 BOH sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Fidusia Nomor W10.00205087.AH.05.01 tertanggal 19 April 2017 serta tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di di Jalan Bonang Gang C No.31, Rt. 001, Rw. 005, Kelurahan Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;

 [RW1]Cek lagi setelah pada saat tanggal daftar gugatan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak