Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst AFRIZAL PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 356/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. E N G A D I L I

 

 

DALAM POKOK PERKARA;

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT   telah lalai dalam menghitung dan memberikan hak pensiun Penggugat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan tunai atas kekurangan hak pensiun sebesar Rp.148.650.533.-  (seratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus  tiga puluh tiga rupiah);

 

  1. Menghukum  TERGUGAT membayar  seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

  •  

 

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Cq. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon kiraya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya